BETANEWS, DEMAK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak, bakal memberikan surat peringatan kepada partai politik (parpol) yang melakukan kampanye sebelum jadwal yang ditentukan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2022.
Ketua Bawaslu Demak, Khoerul Saleh, mengatakan, parpol tidak diperbolehkan melakukan kampanye sebelum 28 November 2023.
“Kami secara tegas kepada peserta pemilu 2024, meskipun sudah ditetapkan bulan Desember 2023, belum boleh melakukan kegiatan kampanye,” katanya melalui telepon, Rabu (3/4/2023).
Menanggapi banyaknya baliho partai yang menjamur di Jalan Pantura Demak, Khoerul menilai itu bagian dari sosialisasi partai. Masyarakat diberikan pengenalan mengenai partai politik sebelum masa pemilihan.
Baca juga: Baliho Parpol Menjamur, KPU Demak: ‘Partai Politik Berhak Melakukan Sosialisasi’
“Kalau saya melihat itu bagian dari sosialisasi yang dilakukan partai politik peserta pemilu, dan salah satu fungsi partai politik adalah melakukan pendidikan politik dan sosialisasi,” imbuhnya.
Sementara mengenai dipasangnya baliho-baliho parpol, Khoerul menerangkan telah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dalam perizinannya. Sehingga kewenangan adanya penempatan gambar parpol, tidak menjadi kewenangan Bawaslu pada area yang diperbolehkan.
“Kalau penempatan baliho dan iklan itu sudah diatur dalam peraturan daerah, mengenai kampanye belum. Biasanya dari pihak pemkab memberikan keputusan mengenai titik pemasangan tersebut, ” terangnya.
Apabila ketahuan melakukan kampanye sebelum jadwal yang diatur dalam PKPU, pihaknya tidak segan melayangkan surat kepada parpol yang terlibat. Untuk mencegah itu, Bawaslu Demak bahkan dengan ketat mengawasi setiap pergerakan yang dilakukan parpol menjelang Pemilu 2024.
Baca juga: Caleg yang Terbukti Palsukan Dokumen Pendaftaran Terancam Penjara 6 Tahun
“Makanya aktivitas kegiatan partai itu selalu kita lakukan identifikasi dan pencegahan. Seperti kemarin kami datangi kegiatan partai agar tidak memasukkan unsur kampanye. Peringatan itu dilakukan secara langsung maupun surat, ” jelasnya.
Ia berpesan agar parpol mematuhi prosedur yang sudah ditetapkan dalam PKPU 3 tahun 2022. Apabila tidak, maka akan terjerat hukum pindak pidana yang diatur sesuai dengan pasal 520 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017.
“Jadi partai politik harus mengetahui mengenai jadwal maupun persyaratan pengajuan caleg khususnya di kabupaten Demak. Jika tidak jelas parpol bisa komunikasikan pada KPU,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

