Caleg yang Terbukti Palsukan Dokumen Pendaftaran Terancam Penjara 6 Tahun

BETANEWS.ID, DEMAK – Calon Legislatif (Caleg) DPR, DPD, dan DPRD pada pemilihan umum (pemilu) 2024 terancam pidana jika terbukti memalsukan dokumen pendaftaran. Ini sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak, Khoerul Saleh, menjelaskan, pada pasal 260 menyebutkan, caleg maupun cawapres yang memalsukan dokumen akan dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

“Ada sanksi pidana  untuk pemalsuan dokumen  proses pengajuan calon legislatif,” katanya, melalui rilis yang diterima betanews.id, Rabu (3/5/2023).

-Advertisement-

Baca juga: Tersedia Kuota 900 Caleg Bagi Parpol di Demak untuk Merebutkan 50 Kursi Dewan

Selain pidana, lanjut Khoerul, caleg maupun capres juga akan dicoret dalam daftar pilihan apabila terbukti melakukan pemalsuan data. Sehingga parpol diminta untuk mengajukan nama baru dalam pemilu 2024.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 250 Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meminta kepada partai politik untuk mengajukan bakal calon baru anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai pengganti bakal calon yang terbukti memalsukan atau menggunakan dokumen palsu,” imbuhnya.

Baca juga: Pendaftaran Caleg Dibuka, Ketua Bawaslu Kudus: ‘Jangan Ada yang Tak Netral’

Pada masa pendaftaran caleg pada kurun waktu tanggal 1-14 Mei ini, Ia berpesan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Demak untuk melalukan pencegahan agar tidak terjadi tindak pelanggaran pemalsuan dokumen. Pihaknya bahkan telah menyiapkan tim untuk terus mengawasi dalam pelaksanaannya.

“Jangan sampai ada bakal caleg yang telat gara-gara tidak tahu informasi tersebut secara utuh,” pungkasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER