BETANEWS, DEMAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak mulai membuka pendaftaran calon legislatif (caleg) untuk pemilihan umum (pemilu) 2024. Pendaftaran mulai dibuka 1 Mei hingga 14 Mei 2023 mendatang. Kuota caleg untuk parpol yang tersedia untuk pemilu mendatang sebanyak 900, untuk memperebutkan 50 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, Bambang Setyo Budi, kepada Betanews.id, saat ditemui di kantor KPU Demak, Selasa (2/5/2023). Menurutnya, kuota sebanyak 900 caleg bagi parpol tersebut merupakan jumlah maksimal.
“Sesuai dengan jumlah kursi DPRD kabupaten Demak itu kan ada 50, jika dikali dengan jumlah partai 18 harusnya kuota maksimal 900 caleg,” terang Bambang.
Baca juga: Hari Pertama Pendaftaran Caleg, 3 Partai di Solo Langsung Gercep Akses Silon
Pada Pmilihan Umum 2019, katanya, jumlah jumlah caleg di Demak mencapai 450 caleg. Ia berharap pada Pemilu 2024 nanti kuota yang tersedia bisa dipergunakan parpol secara maksimal.
“Kami berharap seluruh partai politik di Demak bisa memanfaatkan kuota maksimal. Jika kuota terpenuhi bakal ada calon 900 legislatif DPRD kabupaten Demak,” katanya.
Bambang mengatakan tidak ada penambahan kursi di DPRD Demak untuk Pemilu kali ini. Jumlah kursi sebanyak 50 di sesuaikan dengan jumlah penduduk Demak saat ini sebanyak sekitar 1,2 juta jiwa.
Dia mengatakan, pembukaan pendaftaran caleg DPRD kabupaten Demak resmi dibuka Senin (1/4/2023). Sedangkan pelayanan dimulai pukul 8.00 hingga 16.00 WIB. Namun, hingga hari kedua belum ada parpol yang mendaftarkan bacalegnya.
“Mulai kemarin pukul 8.00 WIB, KPU membuka layanan pendaftaran calon legislatif DPRD kabupaten Demak untuk pemilu 2024. KPU siap menerima pendaftaran dari partai politik dalam bentuk fisik maupun non fisik,” katanya saat di temui di kantor KPU Demak, Selasa (2/4/2023).
Meskipun pendaftaran sudah dibuka, hingga saat ini belum ada partai yang mengajukan daftar nama bacaleg yang akan diikutsertakan pada Pemilu 2024 mendatang. Meskipun begitu beberapa partai mulai melakukan konsultasi ke KPU.
Baca juga: Pendaftaran Caleg Dibuka, Ketua Bawaslu Kudus: ‘Jangan Ada yang Tak Netral’
“Sampai hari ini belum ada partai politik yang berkomunikasi dengan kami untuk melakukan pendaftaran di KPU kabupaten Demak. Mereka baru mempersiapkan dokumen yang akan di-upload di Silon (Sistem Informasi Pencalonan),” imbuhnya.
Bambang menerangkan, beberapa syarat administrasi yang harus diunggah caleg di antaranya KTP, Ijazah, surat keterangan kesehatan, dan lain-lain. Untuk membantu proses itu, pihaknya juga memberikan pendampingan selama pendaftaran.
Editor: Suwoko

