BETANEWS.ID, SOLO – Sebanyak tiga partai politik (Parpol) di Kota Solo sudah mengakses aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk pendaftaran bakal calon anggota legislatif atau DPRD. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Nurul Sutarti pada saat jumpa pers Pengajuan Balon Anggota DPRD Kota Surakarta, di Kantor KPU Solo, Senin (1/5/2023).
KPU Solo telah membuka pengajuan bakal calon anggota DPRD setempat untuk Pemilu 2024 mulai hari ini pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB sampai dengan 14 Mei 2023 hingga batas maksimal puku 23.59 WIB.
Nurul mengatakan, hingga siang ini sudah ada tiga parpol yang mengakses Silon dari dari 18 parpol peserta pemilu 2024, yaitu Perindo, PSI, dan PKS.
Baca juga: KPU Kudus Resmi Buka Pendafataran Caleg DPRD untuk Pemilu 2024
“Proses pengajuan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kota Surakarta dilakukan secara daring atau online lewat Silon, kemudian hasilnya diserahkan ke KPU,” jelas Nurul.
Kendati demikian, lanjut Nurul, keputusan untuk mengakses Silon tergantung dari kebijakan Parpol. Sebab, tidak semua partai akan memberikan akses Silon hingga tingkat kabupaten/kota.
“Kalau yang mendaftarkan dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 seluruhnya atau 100 persen dari total 45 kursi yang ada, sehingga total maksimal ada 810 orang bakal calon anggota yang akan bersaing,” lanjutnya.
Nurul menyampaikan, tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota meliputi pengajuan bakal calon, verifikasi administrasi, penyusunan daftar calon sementara (DCS), dan penetapan daftar calon tetap (DCT).
Baca juga: PDIP dan PPP Jalin Kerjasama Politik, Ganjar: ‘Ini Hubungan Kekeluargaan’
“Sesuai ketentuan pasal 247 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa daftar calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota diajukan paling lambat sembilan hari sebelum hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang,” paparnya.
Anggota KPU Solo, Suryo Barun, menambahkan, ada beberapa ketentuan administrasi yang harus dipenuhi ketika parpol mendaftarkan calon, yaitu harus melengkapi form pengajuan, form daftar bakal calon dilampiri dokumen persetujuan Ketum dan Sekretaris Parpol dan ketiga nama-nama yang masuk persyaratan administrasi yang diundang di sistem informasi dahulu.
“Ketiga hal itu, jika lengkap maka pendaftaran pengajuan calon Anggota DPRD dinyatakan lengkap dan diterima. Kemudian, masuk ke tahapan selanjutnya verifikasi administrasi. Jika dari salah satu hal itu, belum lengkap daftar persyaratan dikembalikan,” jelasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

