BETANEWS.ID, KUDUS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus resmi membuka pendaftaran calon legislatif (Caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pendaftaran akan dilaksanakan selama dua pekan, yakni mulai hari ini (1/5/2023) hingga 14 Mei mendatang.
Ketua KPU Kudus Naily Syarifah mengatakan, hari ini seluruh KPU Kabupaten/Kota, Provinsi dan KPU RI membuka layanan pendaftaran caleg di masing-masing tingkatan. Pihaknya, saat ini sudah mengadakan upacara pembukaan dengan mengundang seluruh partai peserta Pemilu 2024.
“Perwakilan dari masing-masing partai politik untuk Pemilu 2024 kami undang dan hadir. Tak hanya itu pihak Bawaslu juga kami undang,” ujar perempuan yang akrab disapa Naily kepada awak media di gedung KPU Kudus, Senin (1/5/2023).
Baca juga: KPU Kudus Butuh Anggaran Rp47 Miliar untuk Pilkada 2024
Naily mengatakan, pendaftaran calon legislatif dibuka mulai tanggal 1-14 Mei 2023. Pada tanggal 1 sampai 13 Mei pendaftaran akan dimulai pukul 8.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sementara nanti pada tanggal 14 atau hari terakhir pendafataran dibuka sampai pukul 23.59 WIB.
“Dengan dibukanya pendaftaran caleg DPRD Kudus, kami berharap partai politik bisa mempersiapkan berkas pengajuanya lebih awal. Sehingga nanti ketika berkas itu diajukan ke kami sudah tidak ada lagi kendala,” bebernya.
Menurut Naily, pendafatran caleg partai politik di Pemilu 2024 berbeda dengan saat Pemilu di tahun 2019. Jika dulu pendaftaran caleg cukup dengan persetujuan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai masing-masing, sekarang persetujuannya dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
“Pendafataran Caleg di Pemilu 2024 harus ada persetujuan dari DPP Partai masing-masing. Hal itu sama dengan persetujuan calon di Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah),” jelasnya.
Naily mengungkapkan, di hari pertama pembukaan pendafataran caleg DPRD Kudus belum ada partai politik yang mendaftar. Ia pun memperkirakan, pendaftaran akan mulai ramai nanti setelah tanggal 10 Mei 2023. Pembukaan itu juga sekaligus penyampaian teknis pendaftaran.
“Sebelumnya kami sudah beberapa kali menyelenggarakan bimbingan teknis dan rapat koordinasi dengan teman-teman partai politik. Ya, ini biar jelas saja, bahwa proses pengajuannya berbeda dengan Pemilu 2019,” ungkapnya.
Sementara itu, kata Naily, untuk penentuan nomor urut caleg yang menentukan adalah DPP partai masing-masing. Di pengajuan awal Daftar Caleg Sementara, mereka membawa surat formulir B yang mana di situ sudah ada nomor urutnya.
Baca juga: KPU Kudus Segera Buka Pendaftaran PPK dan PPS, Simak Tanggal dan Syaratnya
Akan tetapi dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) ada ketentuan bahwa sebelum penetapan Daftar Caleg Tetap (DPT) partai masih bisa merubah nomor urut, bahkan daerah pilihan (Dapil).
“Itu boleh sepanjang tidak menambah jumlah bakal caleg. Jumlah caleg per partai maksimal per dapil beda-beda. Ada yang 12 dan 11, tentunya juga harus memenuhi kuota perempuan yakni 30 persen,” imbuhnya.
Editor: Suwoko

