BETANEWS.ID, DEMAK – Memasuki tahun politik, berbagai baliho partai politik mulai menjamur di Demak. Menanggapi ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak Bambang Setyo Budi, mengatakan, pemasangan baliho itu tidak menyalahi aturan jika itu berupa sosialisasi partai bukan calon legislatif (caleg).
Menurutnya, Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2022. Pada masa pencalonan DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota dimulai tanggal 24 April-25 November 2023 dan boleh melakukan kampanye pada tanggal 28 November 2023. Sedangkan saat ini, tahapan pemilu 2024 baru memasuki masa pendaftaran caleg pada kurun waktu tanggal 1-14 Mei 2023.
“Kalau di PKPU Penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) kan baru tanggal 3 November, tapi mengenai persyaratan dan tanggapan masih bisa dilakukan sampai terakhir tanggal 25 November,” katanya melalui rilisnya pada betanews.id, Rabu (3/4/2023).
Baca juga: Pendaftaran Caleg Dibuka, Ketua Bawaslu Kudus: ‘Jangan Ada yang Tak Netral’
Soal baliho, Bambang menilai tidak ada salahnya jika masih dalam taraf sosialisasi. Sedangkan yang tidak diperbolehkan berupa kampanye yang berisi ajakan untuk memilih.
“Kami ada aturan mengenai sosialisasi. Partai politik berhak melakukan sosialisasi untuk mengenalkan partai politiknya,” imbuhnya.
Bambang menerangkan, ada beberapa ketentuan yang diperbolehkan dalam masa sosialisasi, di antaranya penyantuman logo parpol atau simbol, nama, gambar pimpinan parpol, dan pengurus parpol.
“Intinya apakah dia menjadi pengurus parpol itu statusnya boleh bukan caleg. Jadi dia menunjukkan jabatan di partai,” terangnya.
Baca juga: Tersedia Kuota 900 Caleg Bagi Parpol di Demak untuk Merebutkan 50 Kursi Dewan
Sedangkan yang disebut kampanye, menurut Bambang adalah baliho parpol yang berisi visi misi pencalonan legislatif. Makanya, ia berharap selama masa tahapan pemilu 2024 parpol bisa menaati aturan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
“Yang disebut kampanye itu, menyampaikan visi misi program. Jadi yang tidak boleh itu mengandung ajakan untuk memilih seseorang, prinsipnya itu,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

