31 C
Kudus
Jumat, Juni 20, 2025

Akan Diterapkan 2024, Integrasi Data NIK Jadi NPWP di Kudus Capai 92 Persen

BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah berencana akan mengintegrasikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal itu bertujuan agar Indonesia menuju integrasi satu data secara nasional. Untuk di Kabupaten Kudus, capaian validasi NIK menjadi NPWP sudah mencapai 92 persen.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus, Andi Setijo Nugroho, saat ditemui di kantornya, baru-baru ini. Menurutnya, tujuan menuju satu data nasional itu untuk mempermudah dalam admistrasi perpajakan. Disamping itu kegiatan-kegiatan pelayanan di daerah juga akan terbantu.

“Nah sekarang kalau sudah single ediditi number jadi NPWP jangan khawatir. Karena yang memiliki NIK tidak semuanya membayar pajak,” beber Andi sapaan akrabnya, beberapa waktu yang lalu.

-Advertisement-

Baca juga: KPP Pratama Mencatat, Tahun Ini Ribuan Warga Kudus Tak Lapor SPT

Ia menjelaskan, saat ini validasi data dari total 160.872 wajib pajak di Kabupaten Kudus, sudah ada 148.763 data valid telah sesuai dengan data kependudukan di Dukcapil Kudus. Kemudian 270 perlu dikonfirmasi, dan 11.839 perlu dimutakhirkan.

Sementara itu, akumulasi data NPWP valid per Maret 2023, baru ada sebanyak 42.444 yang sudah tercapai. Sehingga, capaian itu dinilai sudah bagus, karena masih banyak waktu untuk data bisa diintegrasikan.

“Saya kira sudah bagus, karena yang namanya suatu kegiatan tidak mungkin bisa sempurna dengan cepat dan ini masih sampai dengan bulan Desember mas, masih ada waktu,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, penerapan integrasi satu data Nasional NIK menjadi NPWP ini akan dimulai 1Januari 2024. Sehingga dengan demikian, para wajib pajak tidak perlu memiliki NPWP untuk membayar pajaknya.

Baca juga: Capaian Lampaui Target, KPP Pratama Kudus Raih Peringkat 1 NKO Se-Jateng

Untuk diketahui, dalam UU, setiap warga negara tidak diharuskan membayar pajak, jika penghasilan setiap orang tak lebih dari Rp 4,5 juta per orang. Dengan hal itu, warga dengan penghasilan Rp 54 juta per tahun tidak akan ditarik pajak. Sebab, merek masih dalam katagori penduduk dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Editor: Suwoko

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER