BETANEWS.ID, SOLO – Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret berencana melantik rektor terpilih periode 2023-2028, Sajidan. Namun, pelantikan yang dijadwalkan pada 11 April 2023 itu dianggap tidak sah dan di luar koridor hukum di Indonesia.
Sekretaris UNS, Drajat Tri Kartono, menjelaskan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) juga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Rektor UNS. Oleh sebab itu, pelantikan rektor dianggap tidak sah dan di luar koridor hukum.
“Pelantikan akan terjadi di luar koridor hukum di Indonesia, karena yang pasti Ketua MWA (Hadi Tjahjanto) sudah mundur dan beberapa anggota sudah mundur. Siapa yang akan melantik?” kata Drajat saat ditemui di UNS, Kamis (6/4/2023).
Baca juga: Menteri Nadiem Batalkan Penetapan Sajidan Jadi Rektor UNS
Drajat memaparkan, Wakil Ketua MWA tidak bisa melakukan pelantikan sebab tugas yang dilakukan mengacu pada peraturan MWA nomor 2 tentang pendelegasian. Namun, karena Ketua MWA UNS telah mengundurkan diri, maka tidak ada lagi pendelegasian.
“Wakil ketua MWA tidak bisa mengambil alih fungsi ketua MWA karena yang diambil alih sudah mundur. Jadi secara urutan hukum dalam tatanan MWA maupun dari keanggotaannya dan dari sisi kesepakatan forum keumungkinan besar tidak sesuai aturan hukum yang berlaku,” paparnya.
Jika pihak MWA UNS masih bersikeras untuk melakukan pelantikan, maka pelantikan tersebut hanya dianggap versi MWA sendiri dan bukan pemerintah, yang dalam hal ini adalah Kemendikbudristek.
“Ya boleh dibilang tidak sah dari segi hukum,” jelasnya.
Baca juga: Hasil Pemilihan Rektor UNS Digoyang Isu Kecurangan dan Penolakan, MWA Berikan Klarifikasi
Apalagi saat ini pihak Kemendikbudristek juga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jababan Rektor UNS periode 2019-2023, Prof. Jamal Wiwoho.
“SK-nya ditetapkan tanggal 6 April 2023 jadi fresh from the oven. Masa perpanjangan terhitung sampai dengan dilantiknya Rektor UNS definitif periode berikutnya,” imbuh Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto.
Susanto juga menyebut bahwa meski MWA tetap melantik rektor terpilih yang diputuskan MWA pada akhir tahun lalu pun tidak efektif. Sebab, Rektor UNS saat ini masih diberikan amanah oleh menteri.
“Jadi tidak efektif dan tidak efisien, akan sia-sia,” jelasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

