BETANEWS.ID, SOLO – Pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo periode 2023-2028 yang digelar pada 11 November 2022 lalu telah dinyatakan selesai dan Majelis Wali Amanat (MWA) memutuskan Prof Sajidan sebagai Rektor terpilih.
Namun belakangan, terpilihnya Prof Sajidan sebagai Rektor UNS digoyang dengan adanya isu kecurangan. Di media sosial, ramai tagar dugaan kecurangan serta penolakan hasil pemilihan rektor tersebut.
Seperti halnya, #RektorUNSCurang, #TolakSajidan, #PemilihanCurang, #SajidanCurang, #SajidanMainBusuk dan #SajidanTidakPantas. Di antaranya menyebutkan dugaan kecurangan dalam pemilihan yang dilakukan MWA terhadap 3 calon, yaitu Prof Sadjidan, Prof Hartono, Direktur RS-UNS dan Prof I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani.
Melalui mekanisme voting yang diikuti 17 anggota MWA, termasuk Mendikbud Ristek yang memiliki 9 suara, Prof Sadjidan mendapat 12 suara, Prof Hartono 11 suara dan Prof I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani 2 suara.
Baca juga: Sah! Prof Sajidan Ditetapkan Jadi Rektor UNS Solo Periode 2023-2028
Di medsos, kemenangan tipis Prof Sajidan ini disebut-sebut karena ada upaya mempengaruhi anggota MWA dengan mengumpulkannya di salah satu hotel di Solo sehari sebelum pemilihan. Disebutkan, para anggota MWA sebagai pemilik suara dikarantina dan mendapat tekanan untuk memenangkan Prof Sajidan.
Menanggapi adanya isu yang beredar di media sosial tersebut, MWA UNS memberikan klarifikasi. Wakil Ketua MWA UNS Hasan Fauzi menyampaikan, bahwa pada Jumat (11/11/2022), MWA melaksanakan Rapat Pleno dengan agenda penetapan Rektor UNS Masa Bakti 2023-2028 yang juga dihadiri ketiga calon rektor yang telah lolos pada tahap penjaringan dan penyaringan.
“Berdasarkan hasil Rapat Pleno MWA UNS tersebut menetapkan Prof Sajidan adalah Rektor UNS masa bakti 2023-2028. Terpilih dan telah disahkan dalam berita acara Rapat Pleno (MWA UNS) 2022,” jelas Hasan.
Setelah terpilih, rencananya Prof Sajidan akan dilantik pada 11 April 2023, sesuai dengan habisnya masa bakti Rektor UNS saat ini, Prof Jamal Wiwoho.
“Waktu pelantikan telah sesuai dengan mempertimbangkan berakhirnya jabatan Rektor 2019-2023, Prof Jamal,” paparnya.
Tekait dengan beredarnya narasi penolakan terhadap Prof Sajidan sebagai Rektor UNS, Hasan mengatakan, bahwa isu yang berkembang di media sosial adalah fitnah. Narasi tersebut juga menurutnya mengarah kepada ujaran kebencian atau hate speech.
“Sehingga menjadi informasi yang tidak benar, menyesatkan, dan merusak nama baik UNS dengan memanfaatkan media sosial,” tandasnya.
Konten penolakan tersebut menurut Hasan disusun oleh pihak ketiga yang tidak memahami proses dan prosedur pemilihan rektor sesuai PP Nomor 56 Tahun 2021, Peraturan MWA No 3 Tahun 2022, dan Peraturan MWA No 7 Tahun 2022, dan peraturan perundangan yang berlaku.
Dengan dasar tersebut, Hasan menerangkan, bahwa Pemilihan Rektor UNS telah dilaksanakan secara terbuka dan demokratis dengan berpijak pada peraturan perundangan yang berlaku.
“Dan, sepanjang proses penjaringan dan penyaringan maupun penetapan rektor, MWA UNS tidak pernah menerima keberatan dari pihak-pihak yang berkepentingan,” terang Hasan.
Baca juga: Momen 3 Calon Rektor UNS Kompak Nyanyi Ojo Dibandingke Usai Sampaikan Visi Misi
Menindaklanjuti hal tersebut, Hasan mengatakan, bahwa MWA UNS telah memeriksa, membaca, dan memperoleh data tentang akun-akun yang diduga digunakan untuk menyebarkan informasi tidak benar tentang Pemilihan Rektor UNS. Sehingga, MWA UNS telah mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk menyikapi fakta-fakta tersebut sebagai cara untuk menjaga nama baik UNS.
“Berbagai info di media sosial itu merupakan sensasi untuk tujuan-tujuan tertentu yang pada dasarnya merusak nama baik UNS dan sivitas akademika UNS,” kata Hasan.
Apalagi menurut Hasan, hasil pemilihan Rektor UNS diumumkan secara terbuka ke publik dan MWA UNS menjamin tiap-tiap anggota memiliki integritas dan sikap independen dalam memberikan suara dalam penetapan Rektor UNS terpilih.
“Sehingga tidak pernah dilakukan upaya-upaya untuk memengaruhi integritas dan sikap independen tersebut melalui hukum atau paksaan-paksaan negatif lainnya,” ungkapnya.
Editor: Kholistiono