BETANEWS.ID, SOLO – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membatalkan pelantikan rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) periode 2023-2028. Sebelumnya. pemilihan Rektor UNS telah dilakukan dan yang terpilih adalah Prof Sajidan.
Tak hanya itu saja, Kemendikbudristek juga membekukan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS. Keputusan-keputusan tersebut dituangkan ke dalam Permendikbudristek nomor 24 tahun 2023.
Ditemui di UNS, Senin (3/4/2023), Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto membenarkan hal tersebut. Dipaparkannya, dalam Permendikbudristek nomor 24 tahun 2023 tersebut ada beberapa poin yang dicantumkan.
Baca juga: Hasil Pemilihan Rektor UNS Digoyang Isu Kecurangan dan Penolakan, MWA Berikan Klarifikasi
“Ada tiga poin yang kami sampaikan, yang pertama adalah pembekuan Majelis Wali Amanat, kemudian tugas dan wewenang daripada MWA Universitas Sebelas Maret itu diambil oleh menteri pendidikan kebudayaan riset dan teknologi,” jelasnya.
Kemudian poin selanjutnya adalah pembatalan pemilihan dan penetapan rektor UNS masa bakti tahun 2023-2028. Sementara poin ketiga adalah MWA sebagai salah satu organ di lingkungan UNS dalam menjalankan tugas dan wewenangnya termasuk dalam membentuk peraturan MWA telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dilakukan penataan.
“Kemudian poin D, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf A, B, dan huruf C perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Rset dan Teknologi tentang penataan peraturan internal dan organ di lingkungan UNS,” paparnya.
Lebih lanjut, terkait dengan pembatalan pelantikan Rektor, la menyampaikan salah satu pertimbangannya adalah lantaran Peraturan MWA UNS Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret Masa Bakti 2023-2028 bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: UNS Sabet Tujuh Penghargaan Pada Anugerah Diktiristek 2022
Usai terpilihnya rektor baru dari hasil penjaringan, Sutanto mengakui bahwa sempat dilakukan proses audit yang melibatkan Irjen Kemendikbudristek selama 17 hari.
“Setelah pemilihan rektor memang ada audit dari kementerian selama 17 hari di UNS, dari situ mungkin ada penilaian. Namun hasilnya seperti apa, kami tidak tahu karena kan disampaikan langsung ke menteri,” bebernya.
Sementara untuk tindak lanjut pemilihan rektor, Sutanto menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan wewenang dari Mendikbudristek yang mengambil alih wewenang MWA.
“Selama dibekukan tugas MWA dilaksanakan oleh Kemendikbudristek,” jelasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin