BETANEWS.ID, KUDUS – Puluhan penghuni di Perumahan Graha Alka di Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus terancam kehilangan rumahnya. Sertifikat rumah mereka digadaikan oleh pihak developer yakni PT Nagaraja Nusantara Energi ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Gunung Rizki Semarang.
Betanews.id berusaha menelusuri kantor PT Nagaraja Nusantara Energi developer dari Perumahan Graha Alka. Dilansir dari ID-Check PT Nagaraja Nusantara Energi terdaftar di RT 1 RW 2 Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus. Saat dicek ke alamat tersebut, hanya terdapat rumah tanpa papan nama kantor.
Saat dikonfirmasi, asisten rumah tangga (ART) mengatakan pemilik rumah tersebut adalah HT, namun orangnya sedang pergi. “Bapak sudah pergi sama istrinya. Biasanya ke luar kota,” ujar ART tersebut kepada awak media, Senin (3/3/2023).
Baca juga: Tergiur Harga Murah, Puluhan Konsumen Graha Alka Kudus Terancam Kehilangan Rumah
Keterangan dari tetangga yang tak mau disebut namanya, rumah tersebut adalah milik mertua HT. Menurut informasi yang didengarnya, HT memiliki usaha di bidang properti.
“Informasinya punya usaha di bidang properti. Tapi saya tidak tahu pasti,” ujarnya.
Disinggung apakah rumah tersebut dijadikan kantor dan sering didatangi orang. Ia lagi-lagi menjawab kurang tahu.
“Tapi sebulan yang lalu, banyak orang datang ke rumah itu. Tapi saya tidak tahu, mereka datang mau beli rumah atau malah ada masalah,” bebernya.
Sementara itu, Koordinator Komite Advokasi Konsumen Perumahan Graha Alka Kudus, Aditya Fitriyanto membenarkan rumah tersebut adalah kantor PT Nagaraja Nusantara Energi developer Perumahan Graha Alka.
Kantor tersebut memang tidak ada papan namanya. Dulu ia dan konsumen lainnya juga kebingungan ketika mencarinya.
“Bahkan pihak desa juga tidak tahu, kalau itu kantor PT Nagaraja Nusantara Energi. Pihak desa baru tahu saat kami sebutkan nama personal,” ujar pria yang akrab disapa Adit ketika dihubungi melalui aplikasi pengirim pesan, Senin (3/3/2023).
Baca juga: Melihat Perum Graha Alka Kudus yang Lagi Sengketa, Tak ada Fasilitas Umum dan Gerbang Masuk
Disinggung apakah benar HT adalah pemilik dari PT Nagaraja Nusantara Energi developer dari perumahan Graha Alka, Adit mengaku tak ada keterangan resmi terkait hal tersebut. Sebab, kata dia, HT hanya mengaku sebagai Direktur Operasional dari perusahaan tersebut.
Sesuai akta pendirian, Adit mengungkap jajaran Direksi PT Nagaraja Nusantara Energi. Komisaris dijabat oleh mertua HT, direktur utama dijabat oleh kakak iparnya, sedangkan jabatan direktur dijabat oleh istrinya.
Editor: Suwoko

