BETANEWS.ID, KUDUS – Perumahan Graha Alka Kabupaten Kudus kini jadi sengketa antara pengembang dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Gunung Rizki Semarang. Atas sengketa tersebut, puluhan pembeli perumahan tersebut terancam kehilangan rumah mereka. Lalu bagaimana sebenarnya wujud dan kondisi Perumahan Graha Alka sebenarnya?
Perumahan Graha Alka berada di Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, kurang lebih 50 meter di sebelah barat Rumah Sakit Kumalasiwi. Jalan akses masuk perumahan masih berupa tanah yang ditumbuhi rumput. Serta tak terdapat gerbang atau pun tulisan penanda di pintu masuk perumahan tersebut.
Perumahan Graha Alka terdapat sekitar 70 rumah yang terbagi dalam lima blok, yakni A, B, C, D dan E. Ketika datang ke perumahan tersebut suasana agak sepi, karena banyak penghuni yang masih bekerja.
Baca juga: Tergiur Harga Murah, Puluhan Konsumen Graha Alka Kudus Terancam Kehilangan Rumah
Bangunan rumah ada yang sudah direnovasi. Ada juga beberapa yang bangunannya masih aslinya. Di perumahan tersebut tak ada fasilitas umum misal musala atau ruang terbuka untuk bermain anak.
Di beberapa rumah juga terpasang baner dan terdapat tulisan yang menyatakan rumah di blok tersebut sedang menuju obyek sengketa di Pengadilan Negeri (PN) Kudus. Tanggal register PN Kudus juga tertera lengkap di baner tersebut.
Satu penghuni sekaligus pembeli rumah, Kristin (43) mengatakan, memang sejak awal di Perumahan Graha Alka tak ada musala Apalagi taman untuk bermain. Lahan tanahnya kan sudah habis dibikin rumah semua.
“Tidak ada fasilitas musala. Kita beli adanya rumah saja. Kamar dua, kamar mandi satu dan dapur dan listrik,” ungkapnya.
Kristin mengaku membeli rumah di Graha Alka sejak tahun 2019. Saat ini proses pembayarannya belum lunas, malah ada masalah.
“Harapannya persoalan cepat selesai dan kami para pembeli tak sampai kehilangan rumah,” harap ibu dua anak tersebut.
Baca juga: Dituduh Langgar Kode Etik, Tiga Notaris di Kudus Dilaporkan ke MPD Notaris
Hal yang sama juga dikatakan oleh penghuni lainnya yang tak mau disebutkan namanya. Ia mengatakan, sejak pindah ke Graha Alka, perumahan tersebut tak ada fasilitas tempat ibadah misal musala dan lainnya.
“Dulu kalau mau salat berjamaah di musala atau masjid harus ke kampung sebelah. Saat ini di belakang rumah ada musala, tapi tidak milik perumahan,” ujarnya.
Dia berharap, sengketa Perumahan Graha Alka segera rampung. Sehingga warga jadi tenteram dan tidak was-was karena terancam kehilangan rumah.
Editor: Suwoko