31 C
Kudus
Sabtu, April 26, 2025

Dituduh Langgar Kode Etik, Tiga Notaris di Kudus Dilaporkan ke MPD Notaris

BETANEWS.ID, KUDUS – Belasan pembeli rumah di Perumahan Graha Alka Kaliwungu, Kudus, melaporkan tiga notaris di Kudus ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris. Ketiga notaris tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik saat penandatanganan legalisasi jual beli rumah di Graha Alka Kaliwungu.

Koordinator Komite Advokasi Konsumen Perumahan Graha Alka Kaliwungu, Kudus, Aditya Fitriyanto mengatakan, ketiga notaris yang dilaporkan antara lain, inisial DFH, EE dan DO. Dugaan pelanggaran kode etik karena tidak menyaksikan proses penandatanganan pihak konsumen dan developer perumahan yakni PT Nagaraja Nusantara Energi.

“Sebab sebagaian konsumen melakukan penandatanganan di luar kantor notaris. Serta dalam proses penandatanganan tidak ada pihak notaris yang menyaksikan, sehingga diduga tidak menjalankan tugas dan fungsi notaris sebagaimana mestinya,” ujar Adit kepada Betanews.id di lantai empat gedung Setda Kudus, usai sidang Majelis Pengawas Notaris (MPN) Kudus, Kamis (30/3/2023).

-Advertisement-

Baca juga: Tergiur Harga Murah, Puluhan Konsumen Graha Alka Kudus Terancam Kehilangan Rumah

Atas pelanggaran kode etik tersebut, kata dia, dampak kepada konsumen perumahan Graha Alka sangat besar. Ia dan puluhan konsumen terancam kehilangan rumah yang dibeli.

“Karena teman kami yang sudah lunas pembayaran tidak bisa dapat sertifikat rumah. Justru saat ini sertifikat digadai oleh pengembang ke bank dan akan dilelang,” bebernya.

Dia menuturkan, terungkap dalam sidang yang ditandatangani para konsumen Graha Alka, termasuk dirinya bukanlah, akta Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) tapi legalisasi jual beli. Akta legalisasi itu merupakan penjelasan dari ketua MPN itu adalah akta jual beli antara konsumen dan pengembang yang kemudian disahkan oleh notaris.

“Harusnya, yang kami tandatangani adalah PPJB-nya. Seharusnya juga sebelum penandatanganan pihak notaris bisa memberikan penjelasan terkait hal tersebut beserta konsekuensi hukumnya,” bebernya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER