BETANEWS.ID, KUDUS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menyoroti sejumlah persoalan dalam Rapat Pripurna bersama Bupati Kudus dan jajaran Forkopimda, Selasa (18/4/2023).
Rapat yang digelar atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus Tahun Anggaran 2022, DPRD menyoroti persoalan sampah di bidang lingkungan hidup, hingga minimnya serapan anggaran di Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerperinkop dan UKM).
Sidang paripurna tersebut dihadiri Bupati Kudus dan sejumlah unsur Forkopimda. Sidang juga dihadiri 31 anggota DPRD Kudus, dari jumlah 45 anggota.
Baca juga: Komisi A DPRD Kudus Sarankan Pelantikan Perangkat Desa Segera Dilaksanakan
Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan mengatakan, dua agenda dalam sidang yang dilaksanakan, pertama adalah sidang Paripurna terkait laporan komisi-komisi dilanjutkan penetapan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Kudus tentang rekomendasi atas Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus Tahun Anggaran 2022.
“Kemudian Rapat dilanjutkan agenda kedua, yakni penyampaian keputusan DPRD Kudus tentang rekomendasi atas LKPJ Pemkab Kudus Tahun anggaran 2022,” ujar Masan dalam sambutannya.
Di dalam sidang tampak perwakilan semua komisi secara bergantian menyampaikan hasil rekomendasi atas Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus Tahun Anggaran 2022. Ada yang usulanya dibacakan secara rinci ada yang terlampir saja.

