Komisi A DPRD Kudus Sarankan Pelantikan Perangkat Desa Segera Dilaksanakan

BETANEWS.ID, KUDUS – Anggota Komisi A DPRD Kudus, Mardijantio menyarankan agar pelantikan perangkat desa segera dilaksanakan. Hal itu sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus, penundaan pelantikan dilakukan paling lambat sampai 20 April 2023 mendatang.

“Saran saya, sebaiknya pelantikan perangkat desa segera dilaksanakan sebelum batas waktu yang ditentukan dalam SK Bupati berakhir,” kata Mardijanto, Senin (17/4/2023).

Mardijanto mengakui, saat ini masih ada proses gugatan hukum yang menyertai pelaksanaan seleksi perangkat desa. Meski begitu, proses hukum tersebut harusnya ditempatkan terpisah.

-Advertisement-

Baca juga: Bupati Terbitkan SK, Pelantikan Perades di 68 Desa di Kudus Harus Ditunda

“Untuk semua pihak harus menghormati proses hukum yang berjalan serta menaati apa yang nanti diputuskan. Tapi untuk saat ini, yang terbaik tentu tahapan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan,” tandas politikus Partai Demokrat.

Mardijanto melanjutkan, kebutuhan akan perangkat desa sangat diperlukan untuk menunjang pelayanan masyarakat. Jangan sampai hak masyarakat untuk mendapat pelayanan terabaikan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Adi Sadhono menyatakan pelantikan perangkat desa hasil seleksi yang disselenggarakan oleh Unpad, ditunda dan dilaksanakan paling lambat 28 April 2023.

Sehingga, menurutnya, sebelum SK tersebut direvisi, semestinya masing-masing desa menjalankannya sesuai ketentuan yang diatur dalam SK tersebut.

Baca juga: Tanggapi SK Bupati Kudus Soal Penundaan Pelantikan Perades, Garank 1: ‘Terima Kasih’

“Kalau di SK tersebut pelantikan dilaksanakan paling lambat 28 April 2023, yang semestinya dilaksanakan sebelum ada SK lain yang merevisi,”ujar Adi.

Hanya saja, kata Adi, kewenangan untuk mengangkat dan melantik perangkat desa semuanya tetap berada di tangan Kepala Desa.

Editor: Suwoko

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER