BETANEWS.ID, KUDUS – Bupati Kudus Hartopo akhirnya mengeluarkan surat keputusan (SK) penundaan tahapan pengisian perangkat desa di beberapa desa menyusul adanya gugatan ke Pengadilan Negeri Kudus oleh sejumlah pihak.
Penundaan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus Nomor: 141/52/2023 tentang penundaan Tahapan Pengisian Perangkat Desa.
Dengan diterbitkannya SK Bupati tersebut, 68 desa yang bekerja sama dengan Unpad tak bisa melanjutkan proses seleksi pengisian Perades, termasuk melantik peserta terpilih. Pelantikan perangkat desa terpilih yang semula dijadwalkan paling lambat 31 Maret 2023 diundur sampai 28 April 2023.
Dari 68 desa tersebut, meliputi Kecamatan Kaliwungu ada delapan desa, Kecamatan Jati ada tiga desa, Kecamatan Undaan ada 13 desa, Kecamatan Mejobo ada 10 desa, Kecamatan Jekulo ada sembilan desa, Kecamatan Gebog ada 10 desa dan Kecamatan Dawe ada 15 desa.
Berikut daftar 68 desa di Kabupaten Kudus yang harus menunda pelantikan perangkat desa:
Kecamatan Undaan
- Wonosoco
- Lambangan
- Kalirejo
- Medini
- Sambung
- Glagahwaru
- Kutuk
- Undaan Kidul
- Undaan Tengah
- Karangrowo
- Ngemplak
- Terangmas
- Berugenjang
Kecamatan Jati
- Getas Pejaten
- Loram Wetan
- Tumpangkrasak
Kecamatan Kaliwungu
- Garung Kidul
- Banget
- Blimbing Kidul
- Sidorekso
- Gamong
- Kedungdowo
- Garung Lor
- Kaliwungu
Kecamatan Gebog
- Klumpit
- Padurenan
- Getasrabi
- Karangmalang
- Jurang
- Besito
- Gondosari
- Kedungsari
- Menawan
- Rahtawu
Kecamatan Dawe
- Cendono
- Margorejo
- Rejosari
- Kandangmas
- Glagah Kulon
- Tergo
- Lau
- Piji
- Puyoh
- Soco
- Ternadi
- Kajar
- Kuwukan
- Dukuh Waringin
- Japan
Kecamatan Jekulo
- Sadang
- Bulungcangkring
- Bulung Kulon
- Sidomulyo
- Gondoharum
- Pladen
- Klaling
- Jekulo
- Honggosoco
Kecamatan Mejobo
- Gulang
- Jepang
- Payaman
- Kirig
- Temulus
- Kesambi
- Jojo
- Hadiwarno
- Mejobo
- Tenggeles

