Tanggapi SK Bupati Kudus Soal Penundaan Pelantikan Perades, Garank 1: ‘Terima Kasih’

BETANEWS.ID, KUDUS – Bupati Kudus telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk menunda pelantikan perangkat desa hasil tes seleksi pengisian perangkat desa (Perades) yang bekerja sama dengan Universitas Padjajaran (Unpad) pada 14 Februari 2023. Dengan terbitnya SK tersebut pelantikan yang rencananya dijadwalkan maksimal 31 Maret ditunda hingga 28 April 2023.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Gabungan Ranking (Garank) 1, Tegus Santoso mengaku berterima kasih kepada Bupati Kudus HM Hartopo. Menurutnya, penerbitan SK tersebut setidaknya sudah memberikan kepastian hukum bagi semua.

Baca juga: Usai Temui Hartopo, Garank 1 Seleksi Perades Kini Malah Cuma Bisa Pasrah

-Advertisement-

“Kami akan mematuhi dan menghormati SK Bupati tersebut,” ujar pria yang akrab disapa Teguh kepada Betanews.id, ketika dihubungi melalui WhatsApp, Rabu (8/3/2023).

Teguh mengungkapkan, pihaknya juga tak akan melakukan langkah hukum terkait penerbitan SK tersebut. Ia pun menghormati langkah hukum yang dilakukan oleh peserta yang bukan Rangking 1.

“Untuk proses hukum biarlah berjalan sebagaimana mestinya. Kami dari pihak Garank 1 menghormati hal itu,” beber pria yang mendapatkan nilai tertinggi tes seleksi perangkat dengan dengan formasi Sekertaris Desa (Sekdes) di Desa Undaan Kidul tersebut.

Pihaknya akan menunggu pelantikan sesuai SK Bupati yang baru diterbitkan. Dia pun berharap, nantinya semua pihak bisa legowo dan mentaati SK penundaan tersebut.

“Harapannya nantinya semua pihak menghormati dan mentaati SK tersebut,” harapnya.

Baca juga: Jika Tak Dilantik Tepat Waktu, Garank 1 Seleksi Perades Akan Ambil Langkah Hukum

Diberitakan sebelumnya, penundaan pelantikan perangkat desa tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: 141/52/2023) tentang penundaan Tahapan Pengisian Perangkat Desa.

Dengan diterbitkannya SK Bupati tersebut, 68 desa yang bekerja sama dengan Unpad tak bisa melanjutkan proses seleksi pengisian Perades, termasuk melantik peserta terpilih. Pelantikan perangkat desa terpilih yang semula dijadwalkan paling lambat 31 Maret 2023 diundur sampai 28 April 2023.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER