BETANEWS.ID, KUDUS – Gabungan ranking (Garank) 1 hasil tes seleksi perangkat desa (Perades) di Kudus akan mengambil langkah hukum jika tak dilantik sesuai waktu yang ditentukan yakni pada 31 Maret 2023.
Kuasa Hukum Garank 1, Sukis Jiwantomo, mengatakan, penundaan pelantikan Perades yang telah dikatakan oleh Bupati Kudus HM Hartopo tak berdasar. Oleh karena itu, pihaknya akan tetap melakukan upaya hukum jika proses seleksi Perades dihentikan.
“Jika klien kami tak dilantik sesuai regulasi, kami tetap melakukan upaya hukum. Baik nanti kita lakukan ke ombudsman atau kita lakukan melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Karena itu ranah PTUN,” ujar Sukis kepada Betanews.id ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (6/3/2023).
Baca juga: Bupati Kudus Imbau Pelantikan Perangkat Desa Ditunda, Ini Alasannya
Dia mengungkapkan, adanya proses gugatan di pengadilan oleh peserta seleksi nongarank 1 tidak serta merta menghentikan proses tahapan. Justru jika tahapan tersebut dihentikan malah maladminsitrasi.
“Jika dihentikan prosesnya itu perbuatan hukum dan maladministrasi. Kami bisa melaporkan kepada ombudsman, baik itu kepala desa maupun camat yang menghentikan tahapan seleksi Perades,” jelasnya.
Lawyer dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Panca Marga Kabupaten Kudus tersebut mengatakan, tahapan pelaksanaan perades masih diatur dengan Perbup nomor 141/278. Serta, sampai saat ini belum ada perubahan regulasi terkait tahapan perades.
“Kalau mau mengundur atau menunda pelantikan perades silakan tidak apa-apa. Yang penting harus ada payung hukum,” tegas Sukis.
Karena sampai saat ini belum ada Surat Keputusan (SK) bupati baru terkait perubahan tahapan Perades. Jadi tak ada alasan untuk dilakukan penundaan. Jika sudah ada keputusan baru, silahkan ditunda.
“Namun, itu tidak menggagalkan peserta ranking 1 perades untuk dilantik,” imbuhnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

