31 C
Kudus
Selasa, September 17, 2024

LBH Ansor Ungkap Adanya Intimidasi ke Peserta Seleksi Perades yang Dapat Nilai Rendah Agar Tak Lakukan Gugatan

BETANEWS.ID, KUDUS – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kudus mengancam akan menggugat kepada para pihak yang melakukan pelantikan perangkat desa hasil seleksi kerja sama dengan Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung. Sebab, penyelenggaraan tes seleksi pengisian perangkat desa oleh Unpad disebut tak sesuai regulasi, sehingga cacat hukum.

Ketua LBH GP Ansor Kudus Saiful Anas mengatakan, sebagai kuasa hukum dari 70 peserta yang merasa dirugikan oleh Unpad, pihaknya mengingatkan camat, kepala desa dan panitia desa agar tak melakukan pelantikan perangkat desa. Jika memaksa melakukan pelantikan, pihaknya akan lakukan gugatan.

“Sebab itu sudah melanggar hak-hak dari klien kami. Oleh karenanya, jika ada camat atau pun desa yang melakukan proses selanjutnya, akan kita gugat,” ujar pria yang akrab disapa Anas usai menerima kuasa secara resmi dari 70 peserta seleksi Perades di Kudus yang diselenggarakan oleh Unpad, Kamis (2/3/2023).

-Advertisement-

Baca juga: Gandeng LBH Ansor Kudus, 70 Peserta Seleksi Perades Segera Lakukan Gugatan ke Pengadilan

Kata dia, sudah diketahui ada perbuatan hukum, yakni Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyelenggaraan tes seleksi Perades ada yang tak dipenuhi. Yaitu, tak adanya realtime ketika dilaksanakan tes Computer Assisted Test (CAT). Serta, tak adanya passing grade. Pengumuman nilai juga beberapa kali dan berubah-ubah.

“Saat ini kita juga sudah ajukan gugatan kepada para pihak panitia desa, kepala desa, camat, Dinas PMD dan Bupati. Jadi jangan ada yang melakukan pelantikan. Jika ada pasti akan kita gugat,” tandasnya.

Dia pun meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum. Sebab, informasi yang didapatnya beberapa peserta Perades yang ingin menggugat dan akan memberikan surat kuasa kepada LBH Ansor mendapatkan berbagai tekanan dari pihak lain.

“Hingga akhirnya mereka mundur memberikan surat kuasa kepada kami. Kita ingin bahwa proses hukum ini harus kita patuhi bersama, sehingga tak ada intimidasi atau tekanan apapun,” tandasnya.

Pihaknya juga mendengar bahwa pihak pemerintah desa juga sudah menyiapkan kuasa hukum untuk menanggapi adanya gugatan, menurutnya hal itu sah saja. Dia pun berharap dari kuasa hukum atau panitia desa memberikan tanggapan yang objektif tentang tuntutan kilennya.

Baca juga: Tak Hiraukan Hujan, Puluhan Peserta Seleksi Perades di Kudus Lakukan Demo

“Jika memang tidak bisa menjawab, mohonlah memberikan tuntutan kepada pihak ketiga dalam hal ini Unpad,” pintanya.

Dia juga menegaskan kalau menghormati gabungan ranking (Garank) 1 yang juga sudah menyiapkan kuasa hukum dan siap melakukan gugatan. Karena itu juga sebagai hak mereka.

“Oleh karenanya sebagai warga negara yang baik demi Kudus yang kondusif, Kudus aman, tentram, tertib, mari kita hormati hak-hak warga negara. Mari semua hormati proses hukum,” imbuhnya.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
144,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER