BETANEWS.ID, KUDUS – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus merekomendasikan agar pak ogah di Kudus diangkat menjadi tenaga outsourcing. Rekomendasi itu dituangkan dalam Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) di Sidang Paripurna belum lama ini.
Ketua Komisi C DPRD Kudus yakni Rochim Sutopo mengatakan, selama ini pak ogah yang ada di beberapa persimpangan jalan di Kota Kretek sudah rela berpanas-panasan untuk mengatur lalulintas agar tak semrawut. Oleh karena itu, pihaknya meminta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk membina pak ogah.
“Selama ini para pak ogah itulah yang mengatur kesemrawutan lalulintas di setiap persimpangan jalan di Kudus. Jadi mohon kepada Dishub agar pak ogah itu diperhatikan keberadaanya,” ujar pria yang akrab disapa Rochim kepada Betanews.id saat dihubungi melalui sambungan telepone, Jumat (28/4/2023).
Baca juga: DPRD Sepakat Pemkab Kudus Gandeng Ormas Berantas Tempat Karaoke
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut mengungkapkan, pak ogah mengatur lalulintas di persimpangan jalan untuk mendapatkan imbalan dari pengendara yang lewat. Dari imbalan para pengendara yang lewat itulah pak ogah mendapatkan uang receh.
“Oleh karenanya kami mengusulkan agar pak ogah di Kudus diangkat menjadi tenaga outsorcing. Nanti pak ogah digaji oleh Dishub Kudus menggunakan dana APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah),” jelasnya.
Setelah diangkat jadi outsorcing dan mendapat gaji bulanan dari Dishub Kudus, lanjutnya, pak ogah itu tak diperbolehkan lagi menerima imbalan dari para pengendara yang lewat. Mereka sudah mendapat imbalan tetap dari Pemkab karena memberi pelayanan bagi masyarakat.
“Karena ini menyangkut pelayanan kepada masyarakat supaya jalan tidak semrawut dan tidak terjadi antrean di jalan. Untuk itu ya memang perlu didiskusikan dan difasilitasi pemerintah daerah suapaya kesemrawutan di setiap persimpangan jalan di Kudus,” ungkapnya.
Baca juga: DPRD Kudus Soroti Persoalan Sampah Hingga Kecilnya Serapan Anggaran di Sidang Paripurna LKPJ 2022
Dia menuturkan, saat ini ada lebih dari 10 titik persimpangan jalan di Kudus yang ada pak ogahnya. Dengan tiap tahun jumlah kendaraan yang meningkat tajam, sementara jumlah ruas jalan serta fasilitas umum yang ada tak ada kenaikan.
“Kami berharap usulan terkait pak ogah diangkat jadi tenaga outsorcing bisa direalisasikan di Anggaran Perubahan tahun 2023 atau Anggaran Murni tahun 2024. Tujuannya, agar jalan-jalan di kudus tanpa kesemrawutan,” imbuhnya.
Editor: Suwoko

