BETANEWS.ID, KUDUS – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kudus mengecam keras aksi dugaan intimidasi yang dilakukan oleh massa organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) terhadap insan pers. PWI mendesak adanya permintaan maaf terbuka atas insiden tersebut.
Ketua PWI Kabupaten Kudus, Saiful Annas, menegaskan bahwa tindakan yang terjadi telah mencederai kebebasan pers dan menimbulkan rasa tidak aman bagi para wartawan.
“Aksi tersebut tidak bisa dibenarkan. Kami mengecam segala bentuk intimidasi terhadap insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Annas, Rabu (15/4/2026).
Baca juga: Pengakuan PKL Korban Dugaan Pemerasan di Kudus: “Tinggal Nama Atau Dipenjarakan”
Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 14 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB, saat massa ormas mendatangi Kantor PWI Kabupaten Kudus dan IJTI Muria Raya di Jalan Masjid Nomor 8, Demaan.
Kedatangan massa disebut terkait permintaan klarifikasi atas ilustrasi foto yang digunakan dalam pemberitaan media Tribun Jateng mengenai dugaan pemerasan oleh oknum anggota ormas lain terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Sunan Muria.
Ketika massa datang, wartawan Tribun Jateng yakni Rifqi Gozali hanya seorang diri. Pada momen tersebutlah ada dugaan tindakan intimidasi dan disertai ancaman.
“Massa melakukan intimidasi verbal, bahkan ada upaya pemaksaan agar yang bersangkutan menyampaikan permintaan maaf yang direkam dalam bentuk video,” tandasnya.
PWI Kudus menilai aksi penggerudukan oleh mass Ormas PP ke kantor PWI Kabupaten Kudus dan IJTI Muria Raya merupakan tindakan yang salah sasaran. Menurut, Annas, segala bentuk kesalahan terkait ilustrasi foto dalam pemberitaan merupakan tanggung jawab penuh media Tribun Jateng.
“Sehingga tidak ada keterkaitan dengan PWI Kabupaten Kudus, sebagai organisasi profesi,” bebernya.
Baca juga: Soal Dugaan Pemerasan PKL, Polisi Sebut Sudah Ada Lima Orang Diperiksa
Ia juga menegaskan, bahwa klarifikasi atas suatu pemberitaan media massa seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers. Di antaranya hak jawab atau hak koreksi.
“Bukan malah mengerahkan massa. Apalagi disertai tindakan intimidatif, hal itu tentu tak bisa dibenarkan,” sebutnya.
Annas mengungkapkan, kehadiran massa ormas PP pada malam hari yang disertai tindakan intimidasi telah menimbulkan rasa tidak aman, keresahan serta ketidaknyamanan bagi organisasi PWI Kabupaten Kudus maupun anggota yang bernaung di dalamnya.
“PWI Kabupaten Kudus mendesak Ormas PP untuk bertanggung jawab atas dampak psikologis yang ditimbulkan, serta meminta pihak-pihak yang terindikasi melakukan teror dan intimidasi untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka,” tegasnya.
Editor: Suwoko

