BETANEWS.ID, KUDUS – Kasus dugaan pemerasan di Kabupaten Kudus terhadap pedagang kaki lima (PKL) tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga tekanan psikologis bagi korban. Salah satu korban, Muhammad Anand Ardianto, mengaku sempat mengalami ancaman dan intimidasi dari pihak yang meminta uang.
Anand menuturkan, peristiwa tersebut bermula sejak awal Ramadan, ketika dirinya didatangi seseorang dari organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meminta sejumlah uang. Diketahui, uang penarikan tersebut diduga karena lokasi jualan itu sudah menjadi kewenangan pihak ormas yang memenangkan lelang di lokasi tersebut.
āAwal puasa itu sudah ada yang narik uang setiap hari dengan nominal Rp10-15 ribuā katanya.
Tak hanya itu, ia juga mengaku sempat didatangi oleh pihak yang tidak dikenalnya ke rumah. Kedatangan tersebut membuatnya merasa tertekan. Bahkan diduga pelaku juga disebut sempat mengancam akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
“Sempat diancam tinggal nama atau penjara,” ujarnya.
Hal tersebut juga ditegaskan oleh kakak korban bernama Fita Zanuari Kasparova. Aksi dugaan pemerasan yang dilakukan oleh anggota ormas terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) bermula dari viralnya video penarikan uang di media sosial.
Awalnya, kasus tersebut sempat diselesaikan secara damai. Kedua belah pihak bahkan telah membuat video klarifikasi dari pihak pedagang yang bersangkutan. Namun, persoalan itu ternyata tidak berhenti dan justru berlanjut pada dugaan pemerasan.
Kronologi kejadian bermula pada Kamis, 9 April 2026. Saat itu, empat orang yang diduga berasal dari ormas mendatangi rumah korban. Ia menjelaskan, kedatangan mereka bertujuan untuk menyelesaikan persoalan video viral yang melibatkan adiknya.
Baca juga: Soal Dugaan Pemerasan PKL, Polisi Sebut Sudah Ada Lima Orang Diperiksa
āAdik saya diminta membuat video klarifikasi terkait penarikan uang saat berjualan di Jalan Sunan Muria. Ada empat orang yang datang, dan saat itu sudah tercapai kesepakatan damai melalui video klarifikasi,ā katanya.
Setelah video selesai dibuat, dua orang di antaranya pulang lebih dahulu. Namun, dua orang lainnya masih bertahan di rumah korban. Di situlah situasi mulai berubah.
Kedua orang tersebut kemudian menawarkan dua pilihan kepada korban, melanjutkan kasus ke ranah hukum atau menyelesaikannya dengan membayar sejumlah uang sebesar Rp 30 juta.
Karena merasa takut, ibu korban akhirnya memberikan uang Rp 5 juta sebagai pembayaran awal dan berjanji akan melunasi sisanya pada Sabtu malam.
Pada hari yang sama, diketahui teman yang juga menjadi korban dalam kasus ini juga telah menyerahkan Rp 15 juta, sehingga total uang yang sudah diterima pelaku mencapai Rp 20 juta.
Saat hari yang dijanjikan tiba, pelaku kembali datang ke rumah korban pada pagi hari untuk menagih sisa pembayaran. Kakak korban, Dita saat itu berada di rumah sendirian karena ibu dan adiknya telah lebih dulu diamankan.
Dalam pertemuan tersebut, naifnya pelaku kembali memberikan dua pilihan. Mereka meminta sisa uang Rp 10 juta dengan janji tidak akan mengganggu lagi serta memberikan jaminan keamanan. Bahkan, korban sempat diancam akan diproses hukum atau hanya tinggal nama.
“Pelaku juga sempat mengancam, tinggal nama atau penjara,” sebutnya.
Namun, jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, pelaku akan mengembalikan uang Rp 5 juta yang sudah diberikan dan akan membawa kasus ini ke jalur hukum.
āSaya dijanjikan tidak akan ada gangguan lagi setelah dibayar. Tapi kalau tidak, mereka mengancam akan menempuh jalur hukum,ā ungkap Dita.
Merasa jengah, Dita sempat mempertimbangkan untuk menerima tawaran tersebut. Namun, setelah berkonsultasi dengan orang-orang kepercayaannya, ia memutuskan untuk tidak memenuhi permintaan tersebut.
Apalagi, ibu dan adiknya saat itu sudah berada di Polsek Kudus Kota untuk mendapatkan perlindungan dari pihak kepolisian. Mengetahui hal tersebut, Dita pun menyusul ke kantor polisi, sementara pelaku masih menunggu di rumah.
āSelama negosiasi, dia terus mengarahkan saya untuk menyerahkan sisa uang Rp10 juta itu,ā tambahnya.
Di Polsek Kudus Kota, korban menjelaskan, video yang sempat viral tersebut awalnya dibuat untuk menanyakan legalitas penarikan iuran kepada pihak terkait.
āSaya bertanya karena bjngung saya tanya ke Babinsa apakah penarikan itu legal atau tidak. Saya disarankan untuk mengambil video sebagai bukti, lalu saya dan teman saya merekam dan mengirimkannya ke Babinsa,ā ujar korban, Anand.
Dari Babinsa, korban mendapatkan jawaban bahwa penarikan tersebut legal. Namun, ia mengaku tidak mengetahui bagaimana video itu bisa tersebar luas di media sosial.
āSaya kaget karena tiba-tiba viral. Saya tidak mengunggahnya, dan teman saya juga sudah menghapus video itu setelah dikirim ke saya,ā jelasnya.
Kini, pihak korban hanya berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas agar tidak ada lagi gangguan di kemudian hari. Ibu korban disebut mengalami ketakutan mendalam sejak kejadian tersebut, hingga setiap hari menutup rumah dan merasa waswas setiap kali ada orang datang.
Editor : Kholistiono

