BETANEWS.ID, KUDUS – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Masan sepakat dengan Pemkab Kudus yang akan menggandeng ormas dalam memberantas tempat karaoke. Dia juga mendorong agar selain melakukan razia, Pemkab juga harus menyosialisasikan Perda terkait pelarangan tempat karaoke di Kudus.
“Pemkab harus memberi edukasi kepada masyarakat, bahwa tempat karaoke yang berbayar dan bersekat-sekat itu tidak boleh di Kudus. Kita tidak bisa memberantas tempat karaoke dengan razia saja, tanpa ada pemahaman dari masyarakat terkait larangan tempat karaoke di Kudus,” ungkap Masan kepada Betanews.id di gedung DPRD Kudus, baru-baru ini.
Lebih lanjut, politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tersebut menyampaikan, pemberantasan tempat karaoke di Kabupaten Kudus tidak serta merta dipasrahkan kepada Pemkab. Harus ada peran serta dari masyarakat untuk memberikan informasi.
Baca juga: Hartopo akan Libatkan Ormas Berantas Tempat Karaoke
“Hal itu karena personel penegak perda terbatas. Untuk menangani secara kesuruhan memang perlu kerja sama lintas sektor. Mungkin bisa dengan TNI, Polri atau pun lembaga yang lain termasuk dari ormas (organisasi masyarakat) misalnya,” bebernya.
Oleh karenanya, Masan tak mempermasalahkan rencana Bupati Kudus, Hartopo yang akan menggandeng ormas untuk pemberantasan tempat karaoke. Tentunya, ormas yang digandeng harus paham terkait penanganan.
“Saya ndak apa-apa. Tapi tentu harus ormas yang memahami tentang penanganan. Jangan sampai nanti malah main hakim sendiri, kan tidak boleh. Ada cara-cara baik yang bisa dilakukan,” jelasnya.
Baca juga: Polres Kudus Amankan 7 PK Saat Razia Tempat Karaoke yang Beroperasi di Bulan Puasa
Dengan kerja sama lintas sektor yang dijalin Pemkab Kudus melaui Satpol PP dan Dishub, menggandeng penegak hukum dan ormas, dia meyakini tempat karaoke di Kudus bisa diberantas.
“Tentunya, sembari melakukan razia juga harus memberi edukasi kepada masyarakat bahwa tempat karaoke tidak boleh di Kudus. Pelarangan itu ada perdanya, dan masyarakat juga diedukasi terkait adanya perda tersebut,” imbuhnya.
Editor: Suwoko

