BETANEWS.ID, KUDUS – Realisasi puluhan paket proyek fisik yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Kudus terhambat. Penyebabnya, terbitnya aturan baru dari Kementerian Pekerjaan Umum terkait Analisis Satuan Pekerjaan (ASP).
Kepala Dinas PUPR Kudus, Harry Wibowo, mengatakan, proyek yang seharusnya sudah masuk tahap akhir perencanaan awal April 2026 kini terpaksa tertunda.
“Harusnya pekan kemarin sudah selesai perencanaan. Namun kami terkendala aturan ASP baru dari Kementerian PU,” ujarnya saat ditemui belum lama ini.
Ia menjelaskan, aturan baru tersebut belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem pengadaan, sehingga pihaknya masih berkoordinasi dengan bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas).
Baca juga : Pemkab Kudus Bakal Kucurkan Rp5,8 Miliar untuk Tokoh Agama
Selain kendala regulasi, Dinas PUPR juga harus menghitung ulang anggaran proyek. Hal ini menyusul kenaikan harga material di lapangan.
“Kenyataannya harga bahan sudah naik. Kami sedang menghitung ulang dan sudah meminta izin ke Inspektorat agar penyesuaian tetap sesuai aturan,” jelasnya.
Tahun ini, Dinas PUPR Kudus mengelola sekitar 52 paket pekerjaan, meliputi pembangunan dan perbaikan jalan, jembatan, irigasi, hingga drainase.
Namun jumlah tersebut turun sekitar 50 persen dibanding tahun sebelumnya.Khusus proyek yang bersumber dari DBHCHT, terdapat sekitar 20 ruas jalan yang akan ditangani, termasuk pembangunan jalan dan rehabilitasi di sejumlah titik.
“Selain itu, proyek juga mencakup rehabilitasi jembatan serta pembangunan sistem drainase perkotaan di beberapa ruas jalan utama,” imbuhnya.
Editor : Kholistiono

