BETANEWS.ID, KUDUS – Pencuri sepeda motor yang meresahkan warga Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus berhasik dibekuk oleh aparat kepolisian. Pencuri yang dikenal licin itu sempat dikabarkan memiliki ilmu gaib Welut Putih, hal itu merujuk pelaku selalu lolos ketika disergap oleh warga.
Sebelum pelaku tertangkap, kabar pencuri sepeda motor menggunakan ajian Welut Putih pun bikin geger jagat media sosial (medsos) Kudus.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menyampaikan, bahwa pelaku diduga memiliki ilmu Welut Putih untuk melancarkan aksinya hingga susah ditangkap merupakan rumor belaka. Dalam upaya penangkapan pelaku, pihak kepolisian full menggunakan metode-metode Scientific Crime Investigation.
“Kami mengumpulkan data, mengumpulkan sumber informasi serta menganalisa, sehingga kita bisa menangkap pelaku pada 14 April 2026. Jadi pelaku menggunakan ilmu tertentu itu hanya rumor,” ujar AKPB Heru saat gelar perkara di Mapolres Kudus, Rabu (15/4/2026).
Dia mengungkapkan, kasus bermula dari laporan warga yang jadi korbani tindak pidana pencurian motor pada hari Minggu (5/4/2026). Lokasi kejadian di jalan pinggir sawah, Desa Kajar, Kecamatan Dawe.Waktu kejadian pukul 15.00 WIB.
Saat itu korban ke sawah untuk mencari rumput untuk pakan ternak. Korban meninggalkan sepeda motot dalam keadaan kunci kontak masih menempel.
Baca juga : Identitas Sudah Dikantongi, Polisi Buru Pelaku Curanmor di Dawe Kudus
“Ketika selesai mencari pakan ternak dan hendak pulang ke rumah, korban kaget mendapati motor yang diparkir di tepi sawah telah raib. Korban pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kudus,” bebernya.
Mendapati laporan, kata Kapolres, petugas langsung bergerak dan melakukan penyelidikan.
Hasilnya, Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap identitas pelaku yakni FA alias Jambol (26) warga Dukuh Bakaran, Desa Piji, Kecamatan Dawe, Kudus.
“Saat dilakukan pengejaran, pelaku sempat kabur ke dalam hutan. Upaya penangkapan, Polres Kudus menerjunkan tim K-9 (anjing pelacak) dan drone. Hingga akhirnya pelaku tertangkap di rumah orang tuanya,” jelas Kapolres.
Dalam pengembangan kasus, tuturnya, pelaku ternyata tidak hanya sekali melakukan tindak pidana curanmor. Tetapi sudah lima kali berhasil melancarkan aksinya.
“Modus pelaku berkeliling mencari sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya dan kondisi kunci kontak masih menempel. Baik itu di sawah maupun di tempat lain,” ungkapnya.
Dia mengatakan, motor hasil curian belum ada yang dijual. Ada dua unit digadaikan dan yang dua lainnya ditaruh dibengkel, sementara satunya lagi yakni hasil aksi terakhir digeletakkan ditepi jalan karena dikejar warga.
“Dari pengakuan pelaku, hasil gadai motor curian untuk membantu mencukupi kebutuhan orang tuanya,” sebutnya.
Kini pelaku sudah ditangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Editor : Kholistiono

