BETANEWS.ID, KUDUS – Puluhan peserta seleksi pengisian perangkat desa (Perades) yang diselenggarakan oleh Universitas Padjadjaran (Unpad) melakukan demo di depan Pendapa Kudus, Kamis (2/3/2023). Demo dilakukan karena tes yang diselenggarakan Unpad disebut tak sesuai Peraturan Bupati (Perbup) dan Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus. Demo dilakukan sejak pukul 9.00 WIB. Pada pukul 11.00 WIB di bawah gerimis, para pendemo mencoba merangsek ke dalam pendapa agar bisa melakukan audensi dengan Bupati Kudus HM Hartopo.
Ada lima tuntutan yang dibawa para pendemo. Antara lain, pembatalan hasil tes Computer Assisted Test (CAT). Minta diadakan ujian ulang. Kemudian, Unpad dinilai tidak professional dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kudus diminta agar jangan membisu serta minta Bupati Kudus harus bersikap tegas.
Baca juga: Tak Hiraukan Hujan, Puluhan Peserta Seleksi Perades di Kudus Lakukan Demo
Setelah sekian lama, sekira pukul 13.20 WIB, para pendemo pun dipersilakan masuk ke pendapa untuk audensi dengan Bupati Kudus. Tampak perwakilan dari pendemo diterima oleh Bupati Kudus HM Hartopo dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Masan di Pringgitan.
Setelah audensi, Bupati Kudus Hartopo mengatakan, bahwa peserta seleksi Perades yang diselenggarakan oleh Unpad tersebut, meminta agar membatalkan hasil tes. Hal itu dikarenakan, penyelanggaraan tak sesuai regulasi. Pengumuman skor juga beberapa kali dan berubah-ubah.
“Namun saya dan Pak Ketua Dewan bilang, tak bisa membatalkan. Sebab, Perbup itu adalah produk hukum termasuk SK (Surat Keputusan),” ujar Hartopo kepada awak media, Kamis (2/3/2023).
Hartopo pun mengungkapkan, bahwa saat ini ada tujuh kecamatan di Kudus yang sudah melakukan gugatan terkait persoalan tes seleksi Perades yang diselenggarakan Unpad. Sebab Unpad dianggap wanprestasi.
“Oleh karenanya, kami menunggu hasil inkrah dari proses hukum yang berjalan. Kami pun memutuskan menunda pelantikan perangkat desa, sebelum proses hukum selesai,” tandasnya.
Dia mengatakan, penundaan pelantikan perangkat desa hanya berlaku bagi yang diselenggarakan oleh Unpad. Sebab, yang bermasalah dan digugat itu yang diselenggarakan oleh Unpad, sementara yang diselenggarakan perguruan tinggi lain tak terjadi gugatan.
“Untuk teknisnya nanti biar dikaji ole Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa). Yang jelas saya minta yang seleksi Perades yang diselenggarakan Unpad menunda dulu pelantikan,” imbuhnya.
Baca juga: Unpad Akui Wanprestasi, Peserta Seleksi Pengisian Perades Minta Tes Ulang
Sementara itu, salah satu peserta yakni Angga Kawiriyan mengatakan, hasil audensi dengan Bupati dan Ketua DPRD Kudus meminta agar sesuai peraturan hukum. Namun disebutnya, bupati maupun Ketua DPRD Kudus juga memberikan jawaban yang sesuai harapan.
“Jawaban itu adalah, bahwa Bupati Kudus sepakat dan memutuskan untuk penundaan pelantikan perangkat desa, sampai benar-benar ada keputusan hukum. Beliau juga mempersilakan kepada kami untuk melakukan banding, ketika belum puas dengan putusan pengadilan,” ujar peserta dari Desa Kuwukan, Kecamatan Dawe tersebut.
Editor: Kholistiono

