BETANEWS.ID, KUDUS – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus meminta Bupati Kudus HM Hartopo menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) penggunaan Dana Tak Terduga (TT) untuk perbaikan jalan rusak.
Ketua Komisi C DPRD Kudus, Rochim Sutopo, mengatakan, usulan ini dilontarkan lantaran pihaknya menilai Dinas Pekerjaan Umum dan Perencanaan Ruang (PUPR) Kudus lamban dalam memperbaiki jalan rusak. Padahal, banyak jalan rusak di Kota Kretek yang harus segera diperbaiki demi keselamatan warga.
“Oleh karenanya kami meminta agar Bupati Kudus segera mengeluarkan Perbup untuk penggunaan Dana TT untuk perbaikan jalan agar perbaikan jalan bisa segera dilaksanakan,” ujar Rochim saat meninjau jalan rusak di Jalan depan Intsitut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus, Rabu (15/3/2023).
Baca juga: DPRD Kudus Minta Maaf ke Warga Karena Ada Jalan Rusak Belum Diperbaiki
Dia mengungkapkan, alasan Dinas PUPR Kudus lamban dalam melakukan perbaikan jalan rusak karena anggaran yang minim. Menurutnya, alasan itu sangat naif karena sangat merugikan masyarakat.
“Dengan menggunakan dana TT diharapkan perbaikan jalan bisa dipercepat, karena prosedurnya bisa dilompati. Supaya kepentingan publik bisa terakomodir. Karena jalan adalah salah satu kepentingan publik yang sangat penting,” jelasnya.
Baca juga: Ini Sebab Jalan Rusak di Depan IAIN Kudus hingga Karangbener Tak Kunjung Diperbaiki
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kudus, Arief Budi Siswanto, mengatakan, perbaikan jalan rusak di Kudus sudah mulai dilakukan dengan menggunakan anggaran pemeliharaan rutin sebesar Rp8 miliar. Saat ini perbaikan jalan rusak dengan dilakukan penambalan.
“Perbaikan jalan rusak di Kudus sudah kita lakukan. Memang tidak serentak langsung, tapi bertahap tapi jalan terus. Jalan yang rusak dan berlubang kita lakukan penambalan,” ujarnya.
Editor: Ahmad Muhlisin