31 C
Kudus
Kamis, Februari 12, 2026

Pembangunan SIHT di Kudus Masih Tahap Proses Peralihan Status Lahan

BETANEWS.ID, KUDUS – Setelah gagal membangun Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) tahun lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tahun ini akan membangun di lahannya sendiri di Desa Klaling, Kecamaten Jekulo. Saat ini prosesnya masih tahap peralihan status lahan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerperinkop dan UKM) Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati mengatakan, lahan yang akan dibangun SIHT merupakan lahan milik Pemkab Kudus. Namun, status lahan tersebut adalah Lahan Sawah yang Dilindungi.

“Kami ingin status lahan itu clean and clear dulu. Saat ini prosesnya masin di BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk mencabut status LSD tersebut,” ujar perempuan yang akrab di sapa Rini kepada Betanews.id, di Pendapa Kabupaten Kudus beberapa hari lalu.

-Advertisement-

Baca juga: Antisipasi Gagalnya Pembangunan SIHT, Masan Minta Dikerjakan Awal Tahun

Rini mengungkapkan, informasi dari pihak BPN, proses pencabutan status lahan kurang lebih membutuhkan waktu sebulan. Sembari menunggu proses tersebut, pihaknya juga sedang proses studi kelayakan dan pembuatan masterplan.

“Ini kami baru melakukan studi-studi dulu. Memang nanti berprosesnya cukup lama kalau masterplan ya, kurang lebih tiga bulanan,” ungkapnya.

Rini mengatakan, total luas lahan yang akan dibangun SIHT sekitar 3,7 hektare. Namun, di tahun ini yang dibangun hanya 1 hektare terlebih dulu, dengan total 15 gedung.

“Tahun ini akan langsung dibangun 15 gedung produksi. Luas masing-masing gedung sama yakni 200 meter persegi,” jelasnya.

Baca juga: Tak Lagi Beli Lahan, Pemkab Kudus Tahun Ini Akan Bangun SIHT dengan Anggaran Rp 39 M

Rini mengungkapkan, anggaran pembangunan SIHT kurang lebih sebesar Rp 39,1 miliar. Anggaran tersebut hanya untuk pembangunan infratruktur dan gedung SIHT, belum termasuk mesin.

“Untuk pengerjaan kami target bulan Juli atau Agustus sudah mulai. Sementara target selesai pada Desember 2023,” imbuhnya.

Editor: Suwoko

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER