BETANEWS.ID, KUDUS – Aksi pemalakan kepada pedagang di area Tradisi Dandangan Kudus marak terjadi. Bahkan, keberadaan para preman itu sudah sering dikeluhkan oleh pedagang di Jalan Sunan Kudus.
Beberapa waktu lalu, Unit Reskrim Polsek Kota Polres Kudus sudah menangkap sejumlah preman yang kerap melakukan pemalakan. Namun, aksi serupa kembali terjadi. Menurut informasi, dari kepolisian, sejumlah preman melakukan pemalakan dengan dalih uang ronda malam.
Kapolsek Kota Iptu Subkhan yang menerima laporan warganya itu langsung menurunkan Tim dari Unit Intelkam dan Unit Reskrim untuk mencari pelaku yang dimaksud.
Baca juga: Palak Pedagang Dandangan, Tiga Preman Dibekuk Polisi
Tidak membutuhkan waktu lama, HP (33) warga Kecamatan Kota dan FA (28) Warga Kecamatan Bae yang merupakan pelaku pungli itu berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Iptu Subkhan dalam keterangannya mengatakan, kedua pelaku beserta barang bukti pungli terhadap pedagang Dandangan sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Kota.
“Dari penangkapan itu, Tim mengamankan uang Rp180 ribu dari pelaku yang diduga hasil dari pungli para pedagang,” kata Iptu Subkhan.
Baca juga: Copet yang Resahkan Pengunjung Dandangan Akhirya Ditangkap, Polisi Masih Buru Pelaku Lain
Ia menjelaskan, modus yang dipakai hampir sama dengan pelaku sebelumnya yang terlebih dulu ditangkap, yakni meminta paksa terhadap sejumlah pedagang Dandangan dengan dalih jaga malam atau ronda malam.
“Pelaku ini meminta uang Rp10 ribu kepada sejumlah pedagang Dandangan yang berada di sepanjang Jalan Sunan Kudus,” ungkapnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

