BETANEWS.ID, KUDUS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) sosialisasikan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPR RI, Provinsi dan Kabupaten/Kota, di wilayah Eks Karesidenan Pati di Aula Kantor KPU Kudus, Senin (27/3/2023) sore.
Anggota KPU Jateng Divisi Teknis Penyelenggara, Putnawati, mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan di enam titik di Jateng, yakni di Boyolali, Kendal, Kudus, Banjarnegara, Tegal, dan Magelang.
“Sosialisasi dapil dan alokasi kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ini, kami lakukan agar masyarakat paham dan tahu terkait dengan dapil, karena ini merupakan bagian penting dari Pemilihan Umum (Pemilu). Sehingga harus disosialisasikan,” ujarnya.
Baca juga: Perbedaan Pilihan di Pemilu Pasti Terjadi, KPU Jepara Minta Masyarakat Jangan Sampai Terpecah Belah
Menurutnya, dapil ini merupakan wilayah teritorial politik dan pemilu. Dapil ini menjadi dasar partai politik (Parpol) untuk menyusun bakal calon anggota legislatifnya, baik di DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tengah maupun DPRD Kabupaten/Kota.
“Oleh karena itu, dapil ini sangat penting kami sosialisasikan kepada masyarakat. Agar nantinya mereka bisa mengetahui calon Pemilu dan bisa ikut mengawal sampai pemilihan,” tuturnya.
Baca juga: Pemilu 2024, Jumlah TPS di Kudus Berkurang Hingga 400 Lebih
Sementara itu, Ketua KPU Kudus Naily Syarifah menyampaikan, untuk dapil di Kudus sudah melaksanakan sosialisasi draft penentuan dapil, sekaligus sudah dikirimkan ke KPU RI, sehingga tidak ada perubahan di 2019 dan 2024.
“Tidak ada perubahan dari pemilu sebelumnya, alokasikursi DPRD Kudus masih 45 kursi dan ada empat dapil. Yakni Dapil I Kecamatan Kota dan Jati, Dapil II Gebog dan Kaliwungu, Dapil III Jekulo dan Dawe, dan Dapil IV Undaan, Mejobo dan Bae,” ujarnya.
Editor: Ahmad Muhlisin