31 C
Kudus
Kamis, Februari 12, 2026

Dinilai Langgar Tatib, BK Beri SP ke Pimpinan DPRD Kudus, Termasuk Masan

BETANEWS.ID, KUDUS – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus memberikan surat peringatan (SP) kepada tiga pimpinan legislatif. Surat tersebut dibacakan saat Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus terkait anggaran tahun 2022, Rabu (29/3/2023), di Ruang Paripurna gedung DPRD Kudus.

Ketua BK DPRD Kudus, Peter Muhammad Faruq mengatakan, SP diberikan karena pimpinan dinilai tidak menindaklanjuti rekomendasi pemberhentian dua anggota dari Fraksi Partai Gerindra, Sulistyo Utomo dan Sandung Hidayat. Padahal rekomendasi tersebut sudah dibacakan dalam rapat paripurna pada tanggal 31 Oktober 2022.

“Jadi kami sebagai BK menanyakan hal tersebut, kenapa kok tidak dilanjut. Ini sudah menjadi urusan kami dengan Pimpinan DPRD Kudus,” ujar Peter usai rapat.

-Advertisement-

Baca juga: BK DPRD Kudus Panggil Pelapor 4 Anggota Fraksi Gerindra yang Diduga Indisipliner

Peter menegaskan, pemberian SP kepada pimpinan DPRD Kudus itu serius. Jika nanti pimpinan masih tidak menindaklanjuti rekomendasi hasil rapat BK tersebut, maka akan ada SP lanjutan.

“Tentu akan kita tanyakan terus. Sebab kita ini juga didesak dari bawah. Dampak terburuk untuk ketua dan para pimpinan DPRD nanti ada teguran. Ini sudah dilaporkan ke Bupati. Kalau nanti tak dilanjut akan kami laporkan ke Gubernur juga,” beber politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Dalam Rapat Paripurna LKPJ tersebut, Anggota BK DPRD Kudus, Mardiyanto membacakan hasil rapat BK DPRD Kudus yang dilaksanakan pada 17 Maret 2023.

Dalam surat yang dibacakan, dalam Tata Tertib DPRD Kudus Nomor 1 Tahun 2018, atas putusa BK Nomor 1/ptsbk lX/2022 yang telah dibacakan dalam rapat paripurna pada tanggal 31 oktober tahun 2022 dan pasal 140 yang berbunyi, bahwa tujuh hari setelah dibacakan harus segera ada tindak lanjut sesuai dengan yang tertuang dalam pasal tersebut.

“Belum adanya tindak lanjut ini, maka Pimpinan Dewan telah melanggar Tata Tertib pasal 140,” kata Mardiyanto.

Oleh karenanya, lanjut dia, BK telah memberikan peringatan pertama terhadap Masan sebagai Ketua DPRD Kudus, Mukhasiron, Tri Erna Sulistyowati, dan Sulistyo Utomo sebagai Wakil Ketua.

“Peringatan ini akan menjadikan dasar BK untuk memberikan sanksi lainnya bila tidak dilakukan tindaklanjut atas pasal 140 di atas,” tutup politisi Demokrat usai mengakhiri pembacaan SP.

Baca juga: Soal Perkembangan Proses PAW Dua Anggota Fraksi Gerindra, Ketua DPRD Kudus: ‘OTW’

Usai membacakan SP hasil rapat BK tersebut, Mardiyanto kemudian memberikan salinannya kepada para pimpinan DPRD Kudus yang hadir. Surat diberikan kepada Mukhasiron dan Tri Erna Sulistyowati. Sedangkan Masan tak hadir dalam Rapat Paripurna tersebut.

Uniknya, meksi Sulistyo Utomo hadir dalam sidang tapi ia tak diberi salinan hasil rapat BK DPRD Kudus tersebut. Padahal Sulistyo Utomo juga satu di antara tiga wakil pimpinan DPRD Kudus, tapi dia juga adalah salah satu anggota fraksi Partai Gerindra yang direkomendasikan untuk diberhentikan karena mangkir mengikuti rapat dewan lebih dari enam kali berturut-turut.

Editor: Suwoko

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER