BETANEWS.ID, SOLO – Demo ratusan mahasiswa Fakultas Keolahragaan (FKOR) Universitas Sebelas Maret (UNS) di depan kantor rektor pada Kamis (3/2/2023) dianggap merupakan kegagalan dari Rektor UNS Jamal Wiwoho.
Hal itu dikatakan kuasa hukum MWA, Muhammad Taufiq. Rektor dinilai gagal membina dan memimpin jajarannya.
“Ini menunjukan bahwa Rektor UNS tidak melakukan upaya antisipasi kepada jajarannya, terutama terhadap dekan dan dosen dari Fakultas Keolahragaan UNS. Tentunya yang secara terang-terangan ikut serta dan mengorganisir mahasiswa untuk berdemo di depan Gedung Rektorat UNS kemarin,” kata Taufiq, Jumat (3/2/2023).
Baca juga: Tak Terima Dekan FKOR UNS Disomasi MWA, Ratusan Mahasiswa dan Dosen Gelar Aksi Solidaritas
Taufiq mengatakan, permasalahan internal yang seharusnya bisa difasilitasi dan diselesaikan oleh Rektor, justru merambat dan melebar yang berimbas dengan keterlibatan mahasiswa.
“Seharusnya mahasiswa fokus belajar malah justru dilibatkan dalam masalah yang sifatnya personal,” katanya.
Sebelumnya diketahui, bahwa mahasiswa yang berdemo tak dapat bertemu Wakil Ketua Majelis Wali Amanah (MWA) yakni Hasan Fauzi hingga akhirnya, mahasiswa yang datang mengisolasi ruang MWA.
Mereka merekatkan kertas bertuliskan “Kantor MWA Disegel”.
Lantaran pada saat aksi berlangsung tidak ada satupun MWA yang berada di ruangan, akhirnya mahasiswa menyegel kantor MWA untuk sementara waktu.
MWA UNS dituding melakukan pencemaran nama baik terkait pemilihan rektor kampus setempat.
MWA UNS melalui kuasa hukumnya telah melayangkan somasi kepada Dekan Fakultas Kedokteran (FK) UNS Prof Reviono dan Dekan Fakultas Keolahragaan (FKOR) Sapta Kunta Purnama.
Dalam somasi tersebut, Taufiq mengungkapkan bahwa Dekan Fakultas Kedokteran UNS, Prof Reviono dan Dekan FKOR, Sapta Kunta Purnama memberikan komentar yang dinilai telah melakukan pencemaran nama baik di WhatsApp Grup Silaturahmi Dosen.
Baca juga: Mahasiswa FKOR UNS Segel Kantor MWA
“Rektor jelas memiliki kewajiban mutlak untuk segera menghentikan dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya tindakan yang menjurus ke anarkisme, kualitas pendidikan yang mungkin akan menurun karena kejadian ini. Tentunya hubungan antarjajaran pengelola UNS akan menjadi tidak baik. Tentu saja potensi seperti itu bisa terjadi apabila Rektor tidak secara tegas mengambil Tindakan,” katanya.
Taufiq mengatakan, Rektor UNS yang merupakan Profesor hukum saat menemui mahasiswa malah tidak menjelaskan kepada pendemo mengenai definisi, maksud, dan tujuan dari somasi. Menurutnya, hal itu disayangkan, mengingat Rektor UNS juga merupakan anggota dari MWA yang mana tertuang dalam Pasal 27 PP Nomor 56 Tahun 2020.
“Apalagi yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjaga marwah daripada MWA itu sendiri,” ujarnya.
Editor: Kholistiono

