BETANEWS.ID, KUDUS – Kepala desa (kades) seluruh Kudus ikut bersama ribuan kades seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Selasa (17/1/2023). Yang jadi salah satu tuntutannya adalah masa jabatan kades jadi sembilan tahun.
Menanggapi hal itu, Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, sangat menghargai hak kepala desa. Karena memang setiap orang mempunya hak, termasuk para kepala desa.
Baca juga: Seratusan Kades di Kudus Ikut Demo ke DPR RI, Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun dan Tak Ada Periodisasi
“Mengajukan tuntutan masa jabatan jadi sembilan tahun itu merupakan hak teman-teman kepala desa. Jadi saya sangat menghargainya,” ujar Hartopo kepada awak media, Jumat (20/1/2023).
Masa jabatan sembilan tahun yang dituntut para kepala desa, menurutnya, otomatis juga yang terbaik bagi mereka. Hal itu, untuk mensejahterakan bagi masyarakat.
“Sebab, dengan jabatan sembilan tahun, program-program yang dicanangkan akan bisa secara tuntas dilaksanakan,” bebernya.
Hartopo mengaku, sangat mendukung yang jadi tuntutan para kepala desa, termasuk para kades di Kudus. Dia pun berharap, agar tuntutan tersebut bisa dikabulkan.
Baca juga: Lantik 182 Kepala Desa, Bupati Demak: āPengelolaan Keuangan Desa Harus Tepat Sasaranā
“Iya saya mendukung. Mudah-mudahan bisa dikabulkan apa yang jadi keinginan teman-teman kades,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, seratusan kepala desa (Kades) di Kabupaten Kudus akan pergi ke Jakarta. Mereka akan melakukan Audensi Nasional dengan DPR RI, dengan tuntutan revisi Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 tahun 2014, yang salah satunya adalah meminta masa jabatan sembilan tahun.
Editor: Kholistiono