BETANEWS.ID, SOLO – Para tamu undangan Pesta Pernikahan Kaesang Pangarep dengan Erina Sofia Gudono diimbau untuk tidak mengenakan motif batik yang tidak boleh dipakai di Pura Mangkunegaran.
Juru Bicara Pernikahan Kaesang-Erina Gibran Rakabuming Raka mengatakan, ada aturan khusus bagi tamu undangan, yakni tidak boleh mengenakan busana dengan motif parang atau lereng. Larangan tersebut juga tertulis dalam undangan untuk tamu.
“Untuk masuk ke Pura Mangkunegaran, para tamu disarankan untuk tidak memakai motif batik parang atau lereng,” jelas Gibran, Rabu (7/12/2022).
Baca juga: 6.000 Tamu Pernikahan Kaesang-Erina Akan Naik Becak dan Andong Menuju Pura Mangkunegaran
Hal yang sama juga dikatakan oleh calon mempelai pria, Kaesang Pangarep. Ia mengatakan bahwa motif parang hanya boleh dikenakan oleh KGPAA Mangkunegara.
“Ya itu kan yang boleh memakai motif itu kan Kanjeng Gusti yang boleh, yang lain kita kan rakyat biasa harus pake yang biasa. Kalau lupa ganti, depan banyak toko batik, nanti kita jualan batik di depan juga deh,” kata Kaesang ketika dijumpai usai mengikuti wilujengan di Pura Mangkunegaran, Rabu (7/12/2022).
Salah seorang budayawan, KP Handoyo Adiningrat menerangkan bahwa batik motif parang atau lereng hanya boleh dikenakan oleh Adipati serta keluarga Mangkunegaran.
“Tak hanya di Mangkunegaran, di Keraton Kasunanan Surakarya juga dilarang pakai batik motif lereng atau parang. Itu biasa dipakai oleh kanjeng gusti, bendoro dan keluarga raja,” terangnya.
Baca juga: Kaesang Rupanya Sudah Latihan Ijab Kabul Sejak 6 Bulan Lalu
Motif batik parang atau lereng merupakan batik yang memiliki ciri motif berulang mengikuti garis diagonal. Motif itu diciptakan Sultan Agung Hanyakrakusumo yang terinspirasi dengan ombak yang menggulung-gulung saat melakukan meditasi di Pantai Selatan Jawa.
Pada Dinasti Mataram sampai awal kemerdekaan Indonesia, batik motif parang lereng hanya dapat digunakan oleh para raja dan keturunannya.
Seiring berjalannya waktu, sudah banyak orang yang menggunakan batik tersebut. Meski demikian, masyarakat biasa tetap tidak boleh mengenakan batik motif tersebut di lingkungan Keraton Surakarta, Yogyakarta, Mangkunegaran, dan Pakualaman.
Editor: Ahmad Muhlisin

