31 C
Kudus
Selasa, September 10, 2024

Sah! UMK Kudus Ditetapkan Sebesar Rp2,4 Juta, Kenaikannya Terendah se-Jateng

BETANEWS.ID, KUDUS – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Kudus sudah ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sebesar Rp2.439.813, Rabu (7/12/2022). Nominal UMK tersebut mengalami kenaikan sebesar 6,4 persen dibanding upah tahun sebelumnya sebesar Rp2.293.058.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Perselisihan Ketenagakerjaan pada Disnaker Perinkop UKM, Agus Juanto menjelaskan, kenaikan sebesar itu sudah sesuai instruksi Presiden Joko Widodo agar kenaikan UMK Kabupaten dan Kota tak lebih dari 10 persen. Meski begitu, diakuinya kenaikan UMK Kudus yang sebesar 6,4 persen itu jadi yang paling rendah di Jawa Tengah. Sementara UMK yang paling besar kenaikannya adalah Kota Semarang yakni lebih dari 7 persen.

“UMK Kudus sebesar Rp2.439.813 itu sesuai usulan Bupati Kudus HM Hartopo. Acuannya adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022, tentang penetapan upah minimum tahun 2023,” ujarnya di sela acara sosialisasi UMK kepada para wakil perusahaan di Kudus di UPT BLK, Kamis (8/12/2022).

-Advertisement-

Baca juga: Tok! UMK 2023 di Jateng Resmi Ditetapkan, Banjarnegara Terendah

Dia mengungkapkan, alasan persentase kenaikan UMK Kudus jadi yang terendah di Provinsi Jawa Tengah, karena pertumbuhan ekenomi di Kota Kretek tahun 2022 minus.

Rumus perhitungan UMK sesuai Permenaker nomor 18 tahun 2022 adalah, upah minimum berjalan dikali penyesuaian nilai upah minimum kemudian ditambah lagi dengan upah minimum tahun berjalan. Sedangkan penyesuaiam nilai upah minimum adalah penjumlahan antara inflasi dengan pertumbuhan ekonomi dan indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Yang menentukan pertumbuhan ekonomi Kudus minus adalah Badan Statistik Negara (BPN), bukan Pemkab Kudus,” jelasnya.

Baca juga: Duh, Hampir Semua Komoditas di Kudus Naik hingga 50 Persen Jelang Nataru, Masih Akan Naik Lagi

Karena UMK sudah ditetapkan, tuturnya, selama Bulan Desember ini pihaknya mulai mensosialisasikannya kepada perusahaan-perusahan di Kudus. Selain tatap muka seperti sekarang ini, sosialisasi juga akan dilakukan dengan surat edaran dan melalui media sosial Disnaker Perinkop dan UKM Kabupaten Kudus.

“Januari tahun 2023 nanti akan kita pantau pelaksanaan penerapan UMK. Karena sesuai ketentuan upah minimum itu tidak ada penangguhan. Jadi harus dilaksanakan setiap perusahaan,” pungkasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
144,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER