31 C
Kudus
Selasa, September 10, 2024

Penerimaan Pajak KPP Pratama Jepara Tumbuh 27,70 Persen, Capai Angka Rp 586 M

BETANEWS.ID, JEPARA – Realisasi penerimaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara di tahun 2022 sudah terlampaui. Tercatat hingga 30 Desember 2022 mencapai Rp 586 miliar atau 110 persen dari target penerimaan pajak selama setahun sebesar Rp 534 miliar.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala KPP Pratama Jepara Nurul Hidayat, di kantornya yang berada di Jalan Raya Ngabul KM 9, Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. Menurutnya, capaian itu naik sebesar 27,70 persen dari target tahun sebelumnya sebesar Rp 459 miliar.

“Alhamdulillah target kami kurang lebih Rp 534 miliar, per pagi ini sudah Rp586 miliar kurang lebih sudah 10 % di atas target. Growth, sudah tumbuh 27,70 persen dari tahun lalu di angka 459 miliar,” ujarnya, Jumat (30/12/2022).

-Advertisement-
Aktivitas di KPP Pratama Jepara. Foto: Erna Safitri.

Baca juga: Kumpulkan Pajak Rp 613 M, Tahun Ini Realisasi Penerimaan KPP Pratama Kudus Lampui Target

Nurul mengatakan, penerimaan pajak KPP Pratama Jepara bersumber dari berbagai jenis pajak. Meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P5L, serta Bea Meterai.

“Kalau dari jenis pajak yang besar di tahun 2022 ini, penerimaan dari PPh yang mendominasi PPh pasal 21 dan PPh pasal 22,” ungkapnya.

Dia menuturkan, Kabupaten Jepara dengan 16 kecamatan, 11 kelurahan serta 183 desa, memiliki jumlah penduduk kurang lebih 1,21 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, terdapat 41.918 wajib pajak aktif, yang terdiri dari berbagai sektor. Di antaranya sektor pengadaan listrik, industri pengolahan, administrasi pemerintahan, konstruksi, perdagangan dan sektor lainnya.

“Wajib pajak kami ada 41.918 wajib pajak yang terdiri dari badan usaha ada sebanyak 5.118, OP (orang pribadi) nonkaryawan itu ada 8.650, badan pemungut ada 369, dan OP karyawan ada 27.781. Itu yang aktif,” terangnya.

Sementara untuk tunggakan pajak KPP Pratama Jepara tahun 2022, kata Nurul mencapai kurang lebih Rp 53 miliar dari beberapa wajib pajak yang terdaftar. Meski begitu, pihaknya dari Seksi Pemeriksaan, Penagihan dan Penilaian (P3) telah bergerak untuk aktif melaksanakan penagihan tunggakan pajak.

Tak lupa, Nurul juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder, khususnya wajib pajak, yang selama ini telah berkontribusi dalam pembayaran dan pelaporan pajak.

Baca juga: Kepala KPP Pratama Sebut di Kudus Ada Ribuan ‘Penumpang Gelap Pajak’

Nurul menambahkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 tentang Integrasi NIK menjadi NPWP yang telah berlaku sejak 14 Juli 2022. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk segera aktivasi melalui beberapa pelayanan pajak yang telah disediakan. Lantaran, pada 1 Januari 2024, yang tidak melakukan pemutakhiran data NIK, maka wajib pajak tidak dapat mengakses layanan perpajakan dan layanan administrasi lainnya yang menggunakan NPWP sebagai data validasi.

“Kita mengimbau kepada masyarakat segera mengakses dengan beberapa layanan kami yang bisa ditempuh. Bisa melalui pajak.go.id atau bisa hubungi WhatsApp layanan kami maupun datang langsung ke kantor,” tandasnya.

Editor: Kholistiono

Erna Safitri
Erna Safitri
Erna Safitri adalah reporter Beta News yang bergabung pada 2022. Pernah menempuh pendidikan di IAIN Kudus Jurusan Komunikasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
144,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER