31 C
Kudus
Minggu, Februari 15, 2026

Punya Peran Penting, Pemprov Jateng Keberatan Tenaga Honorer Dihapus Pada November 2023

BETANEWS.ID, SEMARANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah keberatan dengan kebijakan penghapusan tenaga honorer mulai November 2023 mendatang. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB bernomor B/185/M.SM.02.03/2022, yang menyebut, pegawai di instansi pemerintahan hanya diisi oleh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng Wisnu Zaroh menyebut, non-ASN selama ini punya peran penting dalam membantu jalannya program dan kinerja pemerintahan.

“Bagaimana pun honorer sangat dibutuhkan, karena terkadang kita juga kekurangan pegawai ASN. Sehingga mereka itu benar-benar mengisi kekosongan tugas ASN,” kata Wisnu saat ditemui di Kantor BKD Jateng, Selasa (1/11/2022).

-Advertisement-

Baca juga: Kesbangpol Jateng Resmikan Pusat Layanan Cegah Terorisme

Jika kebijakan ini sudah diterapkan, pihaknya akan merekrut tenaga alih daya (outsourcing) untuk mencukupi kekurangan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Misalkan dalam formasi itu jumlah yang dibutuhkan enam, tapi yang ada empat, kekurangan dua itu berati diisi PPPK. Kalau nggak memenuhi, akhirnya ambil swasta (outsourcing),” ungkapnya.

Oleh karena itu, Wisnu meminta pemerintah pusat untuk tetap mempertahankan tenaga honorer. Bahkan menurutnya, perlu dibuatkan payung hukum khusus yang mengatur adanya honorer di instansi pemerintahan.

“Bukan ditiadakan sama sekali, tapi diberi aturan dia mengisi kekosongan yang ada di dalam struktur atau formasi tadi,” ungkapnya.

Baca juga: Minta Penghapusan Guru Honorer Dilakukan Bertahap, Ganjar: ‘Guru Itu Kurangnya Masih Banyak’

Hal ini sebagaimana PPPK yang telah diatur oleh pemerintah pusat. Legalitas dan kewenangan tersebut akan menjamin kesejahteraan hidup tenaga honorer.

“Harapannya honorer itu diatur seperti aturan dalam PPPK, oleh Pemda ada gajinya. Jadi ada masa depannya, kesejahteraannya meningkat. Kalau misalkan disepelekan bisa menuntut,” tutupnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER