31 C
Kudus
Senin, Januari 20, 2025

Tegakkan Aturan Larangan Beri Uang ke Pengemis dan Gelandangan, Satpol PP Gencarkan Razia

BETANEWS.ID, SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang telah menerapkan Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. Isinya antara lain, yaitu larangan memberikan sumbangan dalam bentuk apapun kepada pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT) di jalanan umum, Senin (3/10/2022).

Terkait hal itu, Satuan Polisi Pamong (Satpol PP) Kota Semarang mengadakan patrol di sejumlah titik. Giat pertama ini didapati empat PGOT diamankan oleh petugas dan dibawa ke Kelurahan Pedurungan Kidul untuk dilakukan pendataan.

Badut yang sedang beroperasi di jalanan terkena penertiban oleh Satpol PP Kota Semarang. Foto: Kartika Wulandari.

Baca juga:20 Ruang Karaoke di Pasar Klitikan Penggaron Dibongkar Satpol PP Semarang

-Advertisement-

Kasat Pol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, patroli yang diprakarsai oleh Satpol PP dan Dinas Sosial Kota Semarang ini akan terus digalakkan. Pihaknya menyebut, akan rutin melakukan patroli dan menyisir tempat-tempat yang banyak didapati adanya PGOT di jalanan.

“Hari ini kami menyisir Pedurungan dan kami dapatkan empat PGOT, langsung kami bawa ke Balai Kelurahan Pedurungan Kidul untuk didata oleh Dinas Sosial,” kata Fajar.

Dalam razia kali ini, Fajar mengaku tidak mendapati masyarakat yang memberikan sumbangan kepada PGOT. Ia berharap, ke depan tidak ada masyarakat memberikan sumbangan dalam bentuk apapun kepada PGOT di tempat-tempat umum.

“Kalau mau memberi sumbangan bisa ke tempat-tempat yang disarankan, misalnya panti-panti sosial atau ke masjid, karena setiap Jumat pasti ada acara Jumat Berkah,” ujarnya.

Sementara, bagi masyarakat yang tertangkap memberikan sumbangan di jalanan umum akan langsung terkena tindak pidana ringan (tipiring). Sidang tipiring akan dilakukan di Kantor Satpol PP Kota Semarang dua kali dalam sebulan.

“Kami membuat jadwal dengan Dinas Sosial. Sebulan dua kali untuk melakukan tipiring dan nanti setelah itu kita ajukan ke Pengadilan Negeri,” tuturnya.

Baca juga: Satpol PP Kota Semarang Segel 15 Lapak Pedagang di Pasar Johar Baru

Di samping itu, Kasi Tuna Susila dan Perdagangan Orang (TSPO) Dinas Sosial Kota Semarang Bambang Sumedi menyampaikan, bagi PGOT yang berhasil diamankan, selain yang berasal dari Semarang, pihaknya akan melakukan asesmen ke domisili masing-masing dan melakukan rehabilitasi di Panti Among Jiwo.

“Bagi yang ketangkap pada saat ini, tentunya kami akan assesmen dan apabila mereka adalah warga luar Kota Semarang, kita akan kembalikan ke asalnya. Kami akan berusaha untuk memenuhi kebutuhan dasarnya, baik itu kebutuhan dasar masalah pendidikan, atau pun lain-lainnya. Tetapi untuk sementara ini kami harus memberikan tindakan dan kami rehab dulu yaitu di Panti Among Jiwo,” ujarnya.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
151,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER