BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2022 menyelenggarakan 85 jenis pelatihan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Pelatihan tersebut berlaku untuk semua warga, tak terkecuali penyandang disabilitas.
Hal itu dikatakan oleh Bupati Kudus Hartopo ketika menjawab pertanyaan Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) cabang Kudus Agus Salim saat Sosialisasi Cukai di Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kudus, Senin (31/10/2022).
“Kami berharap para penyandang disabilitas di Kudus bisa ikut merasakan manfaat dari DBHCHT,” harap Salim.
Baca juga: Puluhan Pelaku UMKM di Kudus Dapat Pelatihan Pemasaran Online
Manfaat itu, kata dia, bisa berupa pelatihan atau yang lainnya. Karena menurutnya, pelatihan bagi para disabilitas itu sangat penting, agar mereka punya bekal keterampilan untuk mencari nafkah dan tak bergantung pada orang lain.
“Dengan adanya pelatihan tentunya para disabilitas nantinya punya bekal keterampilan. Mereka tidak bergantung pada orang lain untuk mencari uang. Sehingga, mereka bisa bekerja atau berwirausaha dan tidak jadi pengemis,” bebernya.
Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, para penyandang disabilitas di Kota Kretek bisa menerima manfaat dari DBHCHT melalui berbagai pelatihan kerja di Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerperinkop-UKM) Kudus.
Baca juga: Warga Binaan Kudus Rasakan Manfaat DBHCHT Melalui Pelatihan Otomotif
Hartopo menuturkan, tahun 2022 Pemkab Kudus mendapatkan DBHCHT sebesar Rp174 miliar. Namun, penggunaan DBHCHT tidak boleh sembarangan karena harus sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215.
“Di antaranya kegunaan DBHCHT itu untuk pelatihan kerja bagi warga Kudus, sebagai bekal ketrampilan untuk bekerja atau pun berwirausaha. Pelatihan kerja itu juga bisa diikuti oleh para penyandang disabilitas Kudus,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

