31 C
Kudus
Rabu, Februari 11, 2026

RS Mardi Rahayu Dapat Dua Penghargaan Dari BPJS Ketenagakerjaan

BETANEWS.ID, KUDUS – Rumah Sakit Mardi Rahayu meraih dua pernghargaan yaitu Kategori Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dengan Utilisasi Tertinggi dan penghargaan atas dukungan RS terhadap perlindungan bagi pekerja rentan. Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan itu diserahkan secara langsung dalam acara Sinergi dan Harmonisasi Bersama Mitra Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di Hotel Royal Ambarukmo, Yogyakarta, Kamis (8/9/2022).

Direktur Utama RS Mardi Rahayu Pujianto mengatakan, pihaknya tidak menyangka upaya pelayanan yang cepat dan ramah kepada para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek menjadikan RS Mardi Rahayu sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja BP Jamsostek dengan utilisasi (pemanfaatan) tertinggi di antara rumah sakit-rumah sakit se-Wilayah Jateng dan DIY.

“Kami juga berterima kasih atas kepercayaan para pekerja sekitar wilayah Kudus yang telah memilih RS Mardi Rahayu sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja untuk melayani para pekerja yang mengalami musibah kecelakaan kerja,” ucapnya melalui siaran tertulis, Selasa (13/9/2022).

-Advertisement-

Baca juga: RS Mardi Rahayu jadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja Terbaik di Eks-Karesidenan Pati

Menurutnya, penghargaan ini melengkapi raihan RS Mardi Rahayu yang sejak 2018 sebagai PLKK terbaik di wilayah BP Jamsostek Kantor Cabang Kudus yang membawahi wilayah Eks Karesidenan Pati. Sebagai Trauma Center maka RS Mardi Rahayu siap melayani kecelakaan kerja dan kecelakaan/trauma lainnya secara komprehensif mulai dari pra rumah sakit, selama di rumah sakit, dan setelah perawatan di rumah sakit.

“Penanganan trauma oleh tim trauma dan pendukungnya dilakukan 24 jam sehari, tujuh hari sepekan. Tindak lanjut cepat diharapkan mengurangi risiko kematian, cacat, dan perburukan kondisi akibat trauma,” bebernya.

Baca juga: 3 Rumah Sakit dengan Antrean Online Terbaik Versi BPJS Kesehatan Kudus

RS Mardi Rahayu juga kembali mendapat penghargaan atas dukungannya terhadap program gerakan nasional perlindungan pekerja rentan dengan mengikutsertakan 291 pekerja rentan bukan penerima upah pada program Jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm) BP Jamsostek.

“Harapan kami, penghargaan ini dapat menjadi penggerak dan memotivasi semua pihak untuk ikut mendukung program BP Jamsostek tersebut,” pungkasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER