Bea Cukai Kudus dan Polres Demak Amankan Mobil Pengangkut 300 Ribu Batang Rokok Ilegal

BETANEWS.ID, KUDUS – Bea Cukai Kudus bersinergi dengan Polres Demak untuk melaksanakan penegakan hukum di bidang cukai. Satu unit mobil dan 300 ribu batang rokok ilegal di Dempet, Kabupaten Demak, diamankan petugas.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo Rini mengatakan, pemberantasan rokok ilegal bukan sekadar tugas Bea Cukai. Seluruh instansi penegak hukum, termasuk kepolisian, juga berperan dalam mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal.

“Kali ini, Bea Cukai Kudus bersama Polres Demak menindak satu unit mobil dan 300 ribu batang rokok ilegal di Dempet, Kabupaten Demak,” ujar perempuan yang akrab disapa Rini kepada Betanews.id, melalui siaran tertulisnya, Rabu (3/8/2022).

-Advertisement-

Baca juga: Bea Cukai Kudus Musnahkan 7,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp8,1 M

Rini pun kemudian merinci kronologi penindakan tersebut. Menurutnya, pada Senin (1/8/2022) malam, Bea Cukai Kudus memperoleh informasi pergerakan sebuah mobil yang digunakan untuk mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) diduga ilegal dari wilayah Jepara.

“Atas informasi tersebut, tim Bea Cukai Kudus bergegas menyisir Jalan Raya Kudus-Demak. Sekitar pukul 19.00 WIB, tim berhasil menemukan kendaraan dengan ciri-ciri sebagaimana informasi sedang terparkir di depan sebuah toko di Jalan Dempet-Gajah, Desa Botosiman, Kecamatan Dempet, Demak,” bebernya.

Namun, lanjutnya, mobil tersebut sudah ditinggalkan pemiliknya dalam keadaan terkunci. Bekerja sama dengan Polres Demak, mobil tersebut dievakuasi sementara menuju Polsek Dempet untuk mencegah kerumunan massa.

Setelah diperiksa, kata dia, didapati 300 ribu batang rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai (polos) dengan perkiraan nilai barang kurang lebih sebesar Rp 342 juta. Sedangkan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan itu kurang lebih sebesar Rp 229 juta.

Baca juga: Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, Bea Cukai Kudus Tindak 854 Ribu Batang Rokok Ilegal

“Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut,” tandasnya.

Rini mengimbau, seluruh masyarakat agar berhenti membeli ataupun menjual rokok ilegal. Serta melaporkan informasi peredaran rokok ilegal yang ada di wilayahnya.

“Mari menjadi warga negara yang baik dengan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan,” ajaknya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER