Bea Cukai Kudus Musnahkan 7,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp8,1 M

BETANEWS.ID, KUDUS – Bea Cukai Kudus memusnahan 7,9 juta batang rokok ilegal dengan berat 13,2 ton di kantornya, Selasa (26/7/2022). Total nilai barang hasil penindakan selama beberapa bulan itu kurang lebih Rp8,1 miliar.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus Moch Arif Setijo Noegroho mengatakan, dari jumlah barang tersebut, rokok ilegal yang paling banyak itu berasal Kabupaten Jepara.

Rokok ilegal yang akan dikubur di TPA Pati. Foto: Rabu Sipan

“Dari lima kabupaten di Eks-Karesidenan Pati, paling banyak produksi dan peredaran rokok ilegal memang Kebupaten Jepara. Namun, bukan berarti daerah lain tidak ada. Ada tapi tak sebanyak di Jepara,” bebernya.

-Advertisement-

Baca juga: Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, Bea Cukai Kudus Tindak 854 Ribu Batang Rokok Ilegal

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut, kata dia, merupakan hasil penindakan periode Oktober 2021 sampai Maret 2022 yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Barang bukti itu termasuk yang telah incracht tahun 2020 hingga 2021 sebanyak 2,9 juta dari 10 tersangka.

“Penetapan barang tersebut sebagai BMN sudah sesuai dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan,” jelasnya.

Dia menuturkan, total nilai barang yang dimusnahkan kurang lebih sebesar Rp 8,1 milyar, dengan potensi penerimaan negara kurang lebih Rp5,3 miliar. Nilai tersebut dihitung berdasarkan nilai cukai, PPN, hasil tembakau, dan pajak rokok yang seharusnya dibayar.

“Pemusnahan dilakukan dengan membakar sebagian rokok ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Kudus. Kemudian seluruh barang diangkut 13 truk untuk dimusnahkan dengan cara ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Tanjungrejo, Pati,” jelasnya.

Dalam penegakan hukum di bidang cukai, tuturnya, Bea Cukai Kudus terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum. Kegiatan preventif dan represif terus dilakukan guna menekan peredaran rokok ilegal.

Baca juga: Bea Cukai Kudus Amankan 816 Ribu Batang Rokok Ilegal yang Dikirim Bersama Pupuk

“Di antaranya dengan berbagai sosialisasi, memasang baliho, iklan di radio dan media cetak. Serta penindakan dan operasi pasar baik mandiri maupun gabungan,” ujarnya.

Dia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membeli, menjual, memproduksi maupun mendistribusikan rokok ilegal. Sebab, selain belum memenuhi pungutan negara juga terdapat sanksi pidana yang tentu merugikan pelakunya.

“Bagi masyarakat yang punya informasi mengenai produksi maupun peredaran rokok ilegal dapat disampaikan kepada Bea Cukai Kudus atau aparat penegak hukum terkait. Sedangkan untuk menjalankan usaha rokok secara legal, segala informasi dan perijinan dapat diperoleh dan diurus di Kantor Bea Cukai tanpa dipungut biaya,” pungkasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER