BETANEWS.ID, KUDUS – Bea Cukai Kudus dalam sepekan ini dua kali menindak peredaran rokok ilegal. Total ada 854 ribu batang rokok ilegal yang diamankan dari dua tempat yang berbeda.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo Rini mengatakan, penindakan pertama pada hari Senin (11/7/2022) terjadi di Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Kudus. Di tempat tersebut, Tim Bea Cukai Kudus menindak minibus dan seorang sopir berinisial AF saat melakukan bongkar muat rokok ilegal.
Baca juga: Bea Cukai Kudus Amankan 816 Ribu Batang Rokok Ilegal yang Dikirim Bersama Pupuk
Dari penindakan tersebut, ditemukan 19 karton barang bukti berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai dengan merk RQ PRO Rizquna, Lois, Luffman, dan Sumber Baru. Total barang bukti yang ditemukan sebanyak 374 ribu batang rokok ilegal.
“Perkiraan nilai barang kurang lebih sebesar Rp426 juta dan potensi penerimaan negara kurang lebih sebesar Rp285 juta,” ujar perempuan yang akrab disapa Rini kepada Betanews.id melalui siaran tertulisnya, Jumat (15/7/2022).
Sehari setelahnya, kata Rini, Tim Bea Cukai Kudus melakukan penindakan lagi di Desa Sukolilo, Pati. Penindakan ini, Tim Bea Cukai Kudus tidak sendiri tapi juga bersinergi dengan pihak Polsek Sukolilo, Pati. Proses penindakan juga diwarnai dengan aksi kejar-kejaran.
“Pada Selasa dini hari Tim Bea Cukai Kudus mendapat informasi tentang adanya sebuah mobil barang bak terbuka digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari Jepara. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyisiran di Jalan Lingkar Utara Kudus,” ujarnya.
Dia mengatakan, sekitar pukul 1.00 WIB tim berhasil menemukan mobil sedang melaju di Jalan Lingkar Utara Kudus. Tim berusaha menghentikan mobil namun sopir mengelak sehingga kemudian tim melakukan pengejaran.
“Sampai di Jalan Kudus-Cengkalsewu, Sukolilo, Pati, target terperosok ke sawah sehingga tim dapat melakukan penindakan terhadap sarana pengangkut tersebut. Kemudian dengan sinergi bersama Polsek Sukolilo, Polres Pati dan dibantu warga sekitar, sarana pengangkut dapat dievakuasi,” jelasnya.
Baca juga: Angkut 300 Ribu Batang Rokok Ilegal dari Jepara, Dua Orang Diamankan Bea Cukai Kudus
Dari penindakan itu, kata Rini, tim menemukan 30 karton rokok jenis Sigaret kretek Mesin (SKM) merk Cronos, dilekati pita cukai palsu. Total ditemukan 480 ribu batang rokok dengan total perkiraan nilai barang kurang lebih sebesar Rp547 juta. Serta potensi penerimaan negara kurang lebih sebesar Rp366 juta.
“Seluruh barang bukti di dua tempat penindakan, beserta sopir AF dan seorang kernet berinisial MHA dan MA dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Editor: Kholistiono

