BETANEWS.ID, KUDUS – Partai politik (Parpol) pemilik kursi di DPRD Kudus mulai mendapat alokasi bantuan parpol (Banpol) tahun 2022 dari Pemerintah Kabupaten Kudus. Adapun partai yang mendapatkan alokasi terbanyak adalah Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) sebesar kurang lebih Rp430 juta.
Pelaksana Tugas (plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus Harso Widodo mengatakan, tahun ini pihaknya mangalokasikan Rp2,3 miliar dengan satu suara mendapat Rp5 ribu.
“Pada Pemilu 2019, PDIP mampu meraup 86.069 suara. Jika dikali Rp5 ribu maka hasilnya kurang lebih Rp430 juta,” ujar Harso kepada Betanews.id, Rabu (31/8/2022).
Baca juga: Verifikasi 31 Ribu Nama, KPU Kudus Temukan Banyak Data Ganda Keanggotaan Partai
Di urutan kedua, lanjutnya, ada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp378 juta, Disusul Partai Gerindra Rp356 juta, Partai Golkar Rp312 juta, PKS Rp172 juta, Partai Nasdem Rp171 juta, PAN Rp150 juta, PPP Rp144 juta, Partai Hanura Rp137 juta, dan terakhir Partai Demokrat Rp100 juta.
Harso mengungkapkan, bahwa semua parpol di Kudus yang mendapatkan kursi di DPRD sudah mendapatkan penyaluran bantuan keuangan pada tanggal 19 Agustus 2022. Namun, memang penyalurannya tidak sekaligus tapi dialokasikan dalam dua tahap.
Baca juga: KPU Kudus Butuh Anggaran Rp47 Miliar untuk Pilkada 2024
“Tahap pertama ini alokasi bantuan keuangan parpol kurang lebih sebesar Rp1,2 milyar dan tahap dua nantinya kurang lebih sebesar Rp1,1 miliar yang cair setelah anggaran perubahan APBD tahun 2022 disahkan,” jelasnya.
“Bantuan keuangan parpol ini sifatnya hibah. Namun, bukan hibah umum, melainkan hibah khusus yang diamanahkan undang-undang yang boleh dialokasikan tiap tahun,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

