BETANEWS.ID, KUDUS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus terus genjot verifikasi administrasi (Vermin) 23 Partai Politik (Parpol) dari 24 Parpol yang telah dinyatakan lengkap oleh KPU Pusat. Dari proses vermin tersebut, KPU Kudus menemukan banyak keanggotaan parpol yang ganda.
Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kudus yakni Dhani Kurniawan mengatakan, proses vermin partai sudah dilakukan sejak tanggal 2 Agustus 2022 hingga 11 September 2022 mendatang. Vermin meliputi tidak memenuhi syarat (TMS), misal terkait pekerjaan. Antara lain, aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri.
“Anggota partai tidak boleh terdiri dari unsur ASN, dan TNI atau Polri. Serta terkait usia, anggota partai harus berusia minimal 17 tahun atau sudah/pernah menikah,” ujar pria yang akrab disapa Dhani kepada Betanews.id, di Kantor KPU Kudus.

Baca juga: KPU Kudus Butuh Anggaran Rp47 Miliar untuk Pilkada 2024
Selain itu, lanjutnya, vermin Parpol juga melihat potensi keanggotaan ganda. Di sini keanggotaan bisa ganda identik dan ganda eksternal. Ganda identik, jelasnya, jika dalam satu nama di parpol itu terdapat empat elemen data yang sama identic. Contoh Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kemudian, kata dia, vermin juga melihat ganda eksternal. Maksudnya, satu nama terdaftar sebagai anggota dua parpol atau lebih.
“Itu semua kita verifikasi. Kemudian kita sesuaikan daftar isian di Sipol dengan kartu tanda anggota (KTA) Parpol, Kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dan kartu keluarga (KK),” rincinya.
Dia mengungkapkan, dari hasil vermin yang masih berjalan ini, tidak ada satu parpol di Kudus yang langsung memenuhi syarat. Sebab, temuan keanggotaan ganda identik maupun eksternal sangat banyak.
“Tidak ada parpol yang langsung memenuhi syarat. Temuan keanggotaan ganda sangat banyak. Jumlah pastinya gak bisa menghitung kami. Sebab total anggota semua partai di Kudus yang kami vermin ada 31 ribu orang,” jelasnya.
Dengan banyaknya temuan tersebut, kata dia, saat ini pihak parpol sedang menindaklanjuti terkait vermin ini. Misal ada nama anggotanya ganda eksternal, maka parpol tersebut harus membuat surat penyataan bermaterai dan tanda tangan anggota yang dimaksud.
“Setelah itu, parpol kemudian melakukan scan pdf lalu dikirim melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) partai tersebut. Jika partai lainnya tidak mengeluarkan pernyataan yang sama, maka keanggotaan orang dimaksud ada di parpol yang mengeluarkan surat pernyataan,” jelasnya.
Baca juga: Bawaslu Kota Semarang Siapkan Anggaran Rp 21 Miliar untuk Pilkada 2024
Menurutnya, vermin akan berlangsung hingga tanggal 29 Agustus, kemudian dilanjut proses pembenahan hingga tanggal 11 September. Misal ada yang kurang lengkap atau pengurusnya ada yang meninggal, kepengurusannya bisa diganti dengan orang lain.
“KPU kabupaten atau kota hanya melakukan vermin. Untuk penentuan parpol tersebut memenuhi syarat (BS), belum memenuhi syarat (BMS) atau tidak memenuhi syarat (TBS) itu wewenang KPU RI. Proses vermin ini juga dalam pengawasan penuh oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah,” pungkasnya.
Editor : Kholistiono

