BETANEWS.ID, KUDUS – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus memberi penghargaan kepada 25 wajib pajak orang pribadi. Penghargaan itu sebagai apresiasi atas keikutsertaan di Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus Andi Setijo Nugroho mengatakan, PPS dimulai sejak 1 Januari 2022 dan telah berakhir pada 30 Juni 2022. Capaian PPS di Kabupaten Kudus mampu lebihi target.

Baca juga: Pelaporan SPT Tahunan Lampaui Target, KPP Pratama Kudus Dapat Penghargaan dari Menteri Keuangan
“Alhamdulillah PPS ini mampu menghasilkan sesuatu yang luar biasa. Tadinya kita target Rp 40 miliar, ternyata mampu tercapai Rp 61,6 miliar,” ujar pria yang akrab disapa Andi kepada Betanews.id, Rabu (13/7/2022).
Andi menuturkan, penghargaan tersebut diberikan kepada 25 wajib pajak pribadi terbesar di PPS. Ke-25 wajib pajak diurutkan dari yang terbesar nominal pajaknya dari peringkat satu sampai 25.
Menurutnya, 25 wajib pajak yang menerima penghargaan itu sudah berkontribusi besar di PPS tahun ini. Berkat kontribusi mereka, target PPS bisa terlampaui.
“Nominal 25 wajib pajak itu berkisar ratusan juta bahkan sampai miliaran rupiah,” ungkap Andi.
Baca juga: KPP Pratama Jepara Gelar Layanan Pelaporan SPT di Kecamatan, Ini Jadwalnya
Dia berharap, ke depan wajib pajak Kudus selalu taat pajak meski tak ada program Tax Amnesty atau pun PPS. Para wajib pajak Kabupaten Kudus selalu taat menyampaikan hartanya dan taat membayar pajak tepat waktu.
“Harapannya para wajib pajak Kabupaten Kudus ini tanpa ada PPS atau Tax Amnesty sudah taat melaporkan hartanya melalui SPT tahunan dan bayar pajak tepat waktu. Sebab, pembangunan negara itu berasal dari uang pajak,” jelasnya.
Editor : Kholistiono