BETANEWS.ID, PATI – Perusahaan manufaktur asal Korea Selatan, PT Hwa Seung Indonesia (HWI), saat ini sedang membangun pabrik di Kabupaten Pati. Pabrik tersebut dinamai PT HWI 2. Adapun PT HWI 1 berada di Kabupaten Jepara.
Pabrik PT HWI 2 ini, menempati tanah seluas 20 hektare di Desa Ketitang Wetan dan Bumimulyo, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati.
Di Kabupaten Pati, perusahaan ini berencana menanamkan modal sebesar USD 200 juta atau Rp 2,9 triliun secara bertahap. Dalam waktu dekat, rencananya pabrik tersebut akan diresmikan dan digadang-gadang mampu menyerap 15 ribu tenaga kerja.
Baca juga: Haryanto Tegaskan Kalau Pati Pro Investasi, Siap Tampung Investor Masuk
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pati Bambang Agus Yunianto mengatakan, dengan berdirinya satu lagi pabrik besar di Pati itu, diklaim mampu menghabiskan pengangguran di Kabupaten Pati. Bahkan bisa jadi, lowongan pekerjaan ada namun pekerjanya yang kurang.
“Setelah saya komunikasi dengan pihak HWI, mereka bilang akan fokus mencari pekerja dari masyarakat Pati sendiri, terlebih warga sekitar pabrik. Pihak pabrik menyetujui itu. Dengan ini, malah mengurangi pengangguran, bahkan bisa kurang orangnya,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (24/6/2022).
Bahkan para pekerja yang sebelumnya kena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) saat pandemi Covid-19, kata Agus, saat ini telah kembali bekerja. “Yang sebelumnya di-PHK, sekarang sudah masuk lagi. Yang awalnya pengangguran, sekarang sudah dipekerjakan lagi,” ungkapnya.
Pihaknya pun mengungkapkan, bahwa warga Pati tak perlu khawatir tentang pekerjaan. Bahkan pabrik sebesar PT Sejin Fashion Indonesia yang terletak di Kecamatan Margorejo, Pati, ditargetkan ada 100 orang tiap minggunya mendaftar menjadi pekerja. Hal itu dikarenakan ada pekerja yang keluar, dan memang diperlukan pekerja baru masuk.
“Dengan adanya perusahaan besar masuk di Pati, itu bisa mengurangi pengangguran. Jadi lowongan pekerjaan di Pati itu banyak sekali,” terangnya.
Baca juga: Sudah Banyak Berdiri Pabrik Besar, DPMPTSP Sebut Sudah Cukup
Namun sebutnya, diketahui bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Pati pada tahun 2022 ini sebesar Rp 1.968.339,04. Dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Namun bagi yang sudah lebih dari satu tahun, Agus mengungkapkan, gajinya lebih dari UMK. Sebab, perusahaan juga menerapkan sistem lembur, sehingga ada gaji tambahan bagi karyawannya.
“UMK itu kan minimalnya, jadi pasti ada yang lebih. Apalagi yang sudah lebih dari setahun, ada lemburan, ada insentif, jadi ada gaji tambahan, penghasilannya bisa lebih dari Rp 2 juta bahkan ada yang sampai Rp 3 juta. Semua atas persetujuan antara pihak perusahaan dan pekerja,” tandasnya.
Editor : Kholistiono
sampai sekarang belum diresmikan