BETANEWS.ID, SOLO – Wai Kota Solo Gibran Rkabuming Rake geram ketika mendengar kabar mudurnya dua Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Diduga, kedua CPNS tersebut mundur lantaran gaji yang tidak sesuai dengan ekspektasi.
“Kalau pengen gaji besar ya jangan jadi pegawai negeri sipil. Ora ceto (tidak jelas), ra mutu itu, jangan kayak gitu lagi, merugikan,” tegasnya, Kamis (2/6/2022).
Baca juga : Satu Orang CPNS di Pati Mengundurkan Diri
Dengan adanya CPNS yang mengundurkan diri, menurut Gibran, juga membuat pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) marah. Untuk itu, ia meminta agar calon peserta tidak mendaftar menjadi CPNS Pemkot Solo jika ingin menjadi kaya.
“Kalau ingin sugih (kaya) ya jadi pengusaha. Rasah daftar kene nek pengen sugih (tidak usah daftar disini kalau ingin kaya) di sini tempat pelayanan publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, mundurnya dua CPNS itu akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot Solo ke depannya.
“Iya, tak jelaske rasah daftar kene nek pengen sugih. Wis daftar, melu tes (ikut tes) mengundurkan diri, kurang ajar itu, kurang ajar,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo Dwi Ariyatno mengatakan, secara keseluruhan 120 CPNS yang diterima pada seleksi tahun lalu. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya mengundurkan diri, sehingga digantikan dengan peringkat yang berada di bawahnya.
“Dua orang mundur itu ya nek ditakoni (ketika ditanya) ya, nggak sesuai dengan ekspektasinya atau apa saya nggak tahu,” kata Dwi.
Adapun dua CPNS yang melamar tersebut, disebutkan Dwi, merupakan dokter gigi dan psikologi klinis. Menurutnya, sebagian besar CPNS yang mengundurkan diri lantaran tidak sesuai dengan bayangannya sejak dirinya melamar.
Baca juga: Ada Banyak Temuan Kecurangan Tes CPNS, Ganjar: ‘Kalau Terjadi di Jateng, Tak Ada Ampun!’
Meski mengundurkan diri, Dwi menjelaskan, bahwa kedua CPNS itu tidak mendapatkan sanksi lantaran menyatakan mundur sebelum proses pemberkasan.
“Yang kena sanksi itu nek wes di SK (kalau sudah diberikan Surat Keputusan), terus mudur, lha itu kena sanksi. Tapi nek sejak dimumkan, sebelum pengangkatan kan masih proses pemberkasan, lha itu dia menyatakan mundur, saya boleh mengajukan pengganti,” terangnya.
Editor : Kholistiono

