BETANEWS.ID, PATI – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati mencatat ada satu orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkup Pemkab Pati yang mengundurkan diri. Alasannya, karena yang bersangkutan mendapat pekerjaan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga memilih mengundurkan diri menjadi ASN Pemkab Pati.
“Memang ada satu orang CPNS yang mengundurkan diri, SK pemberhentiannya juga sudah ada. Alasannya karena dia diterima kerja di OJK,” ungkap Kepala Bidang Formasi dan Jabatan BKPP Pati, Aziz Muslim kemarin lusa.
Baca juga : Peserta CPNS TMS-1 Harapkan Bisa Isi 761 Formasi Kosong di Kemendikbud Ristek
Terkait sanksi bagi yang mengundurkan diri, katanya, hal tersebut sesuai dengan Pasal 54 Ayat 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021. Sanksinya yaitu tidak diizinkan mendaftar pada proses penerimaan ASN periode berikutnya, berlaku dalam satu periode pendaftaran ASN.
“Untuk sanksinya itu tidak boleh mengikuti seleksi CPNS berikutnya. Mungkin ke depan, pusat ada wacana dan sanksi berikutnya,” ucapnya.
Selain CPNS, Aziz mengungkapkan, ada juga peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menerima SK pemberhentian. Sebab, pegawai tersebut meninggal dunia sebelum dilantik oleh bupati, setelah SK menjadi PPPK diterimanya dan sudah ditetapkan.
“Kejadian seperti ini jarang terjadi. Tahun kemarin tidak ada yang mengundurkan diri. Memang sempat ada CPNS di Pati yang mengundurkan diri, tapi itu kejadian sudah lama,” ungkap Aziz.
Pada tahun 2022 ini, total ada 192 CPNS dan 1.561 PPPK di lingkup Pemkab Pati. Formasi ini pun dikatakan belum memenuhi kebutuhan ASN di Pati.
Meskipun Pemkab Pati butuh lebih banyak pegawai, namun gaji PPPK yang dibebankan ke Pemda menjadi pertimbangan tersendiri.
Baca juga : Haru dan Bangganya Fajar, Penyandang Tuna Netra yang Lolos Seleksi ASN Pemprov Jateng
“Kita butuh (tambahan pegawai), tapi di satu sisi keuangan kita terbatas. Jadi kita tidak serta merta mengusulkan kebutuhan pegawai ke pemerintah pusat. Kalau tidak mampu membayar gajinya, nanti ya repot juga. Jadi kita hanya mengusulkan untuk kebutuhan-kebutuhan yang mendesak saja,” ungkapnya.
Untuk diketahui, total ASN di Pemkab Pati sejauh ini ada 9 ribuan orang lebih. Ditambah sekitar 2 ribu lebih PPPK.
Editor : Kholistiono

