BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus berencana membagikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada puluhan ribu buruh rokok. Anggaran yang disiapkan kurang lebih Rp 85 miliar yang berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Bupati Kudus Hartopo mengatakan, Juni ini, pihaknya memastikan buruh rokok akan mendapatkan BLT. Ia pun meminta agar dinas yang menangani BLT untuk buruh rokok tidak menunggu, tetapi berinisiatif jemput bola. Sebab, hal itu terkait dengan kesejahteraan para buruh rokok.
Baca juga: Pemkab Kudus Alokasikan Rp52 Miliar dari Dana Cukai untuk BLT Buruh Rokok
“Data buruh penerima BLT ini memang ada yang dari Pemprov Jawa Tengah dan ada yang dari Pemkab Kudus. Data sudah jelas, jika ada yang belum sinkron, saya minta untuk segera disinkronkan. Agar para buruh rokok Bulan Juni ini bisa mendapatkan BLT,” ujar Hartopo kepada awak media, Selasa (14/6/2022).
Dia mengatakan, BLT untuk buruh rokok tahun 2022 ada enam kali penyaluran. Empat kali di penetapan anggaran dan dua kali di perubahan anggaran.
“Nantinya penyaluran BLT untuk buruh rokok itu enam kali. Anggarannya banyak, jadi harus dimaksimalkan untuk kesejahteraan para buruh rokok,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Kudus Mundir mengatakan, terkait BLT untuk buruh rokok, prosesnya masih koordinasi dengan perusahaan rokok di Kudus.
“Nanti kita akan undang lagi perwakilan perusahaan rokok yang ada di Kudus, untuk cek data terakhir terkait buruh yang berhak dapat BLT. Kalau data penerima BLT yang dari provinsi sudah masuk, yakni sebanyak 24.795 buruh,” ujar Mundir.
Baca juga: Pemkab Kudus Jamin Buruh Rokok yang Belum Terima BLT Akan Dapat Tahun Depan
Meski masih tahap pendataan, Mundir akan mengupayakan agar Juni ini BLT untuk buruh bisa cair. Dia mengatakan, besaran nominal yang diterima buruh nantinya kurang lebih Rp 300 ribu per bulan.
“Untuk mekanisme penyalurannya nanti masih sama dengan tahun 2021. Tandas Mundir.
Editor : Kholistiono